

Sebar video bercinta dengan mantan istri, pria di Samarinda terancam 6 tahun penjara. WF menyebar video intimnya bersama LR di platform digital Twitter melalui akun pribadinya.
Akurasi.id, Samarinda – Perasaan sakit hati karena digugat cerai mantan istri, membuat pria berinisial WF (32) di Samarinda nekat sebar video bercinta dengan mantan istri, di dunia maya. kini harus menerima ganjarannya.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polresta Samarinda, WF yang merupakan mantan suami perempuan berinisial LR (30), diancam 6 tahun kurungan badan.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi media ini, Selasa (7/12/2021) siang tadi.
“Sekarang yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE Pasal 45 juncto pasal 27 dengan pidana 6 tahun penjara,” tegas Andika.
Sebagai tersangka, kata Andika, perbuatan WF diiringi dengan barang bukti yang telah diamankan polisi berupa tangkapan layar video asusila dan ponsel milik tersangka untuk mengunggah rekaman tersebut.
“Sekarang barang buktinya juga sudah kami amankan untuk pelengkapan berkas sedang ditahap selanjutnya,” tambah Andika.
Untuk diketahui, WF menyebar video intimnya bersama LR di platform digital Twitter melalui akun pribadinya. Di unggahan video berdurasi 12 detik tersebut, WF menulis keterangan jika perempuan dalam video syur itu adalah seorang karyawan perusahaan perbankan swasta di Samarinda.
Hal itu pula turut dibenarkan oleh Andika. Dan polisi berpangkat melati satu di pundaknya ini mengatakan jika WF sang mantan suami yang juga tersangka merupakan pegawai swasta.
“Iya begitulah (pegawai bank swasta). Kalau tersangka ini statusnya pegawai swasta,” jawabnya.
Lebih jauh diungkapkannya, hingga saat ini dipastikan jika video syur yang telah disebar tersangka hanya satu saja dan tidak lebih. “Iya sampai sejauh ini cuman satu itu saja,” tegasnya.
Sementara itu diwartakan sebelumnya, video persetubuhan keduanya dengan sengaja disebar WF, pada 30 November melalui link postingan Instagram.
Dari tautan link Instagram itu rupanya terkoneksi ke akun Twitter pelaku yang berisi video tersebut. Aksi nekat WF menyebar video disebabkan sakit hati lantaran tak terima digugat cerai mantan istrinya pada September 2021 kemarin.
Kekeh dengan pendiriannya, korban pun tak menggubris ancaman pelaku. Hingga pada pertengahan November kemarin, mahligai rumah tangga keduanya yang dibangun sejak 2019 pun resmi berakhir di pengadilan agama.
Sebab ancamannya tak diindahkan mantan istri, WF pun akhirnya melancarkan aksi ancamannya tersebut. Tak berselang lama setelah video persetubuhan itu disebar, korban pun akhirnya mendapatkan informasi dari rekannya mengenai aksi pelaku.
Tak berselang lama, tim gabungan kepolisian pun berhasil meringkus pelaku. Tepat di kediamannya, Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir pada Jumat (3/12/2021) kemarin.
Tak lagi berdaya, WF pun langsung digelandang petugas menuju Polresta Samarinda beserta barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan mengunggah video dan akun media sosial milik pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Penulis : Zulkifli
Editor: Redaksi