By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pencabulan Anak, Dipecat Tidak Hormat
Hukum & KriminalTrending

Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pencabulan Anak, Dipecat Tidak Hormat

Wili Wili
Last updated: Maret 18, 2025 5:14 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pencabulan Anak, Dipecat Tidak Hormat
Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pencabulan Anak, Dipecat Tidak Hormat. Foto: Ist.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain itu, ia juga terbukti berzina tanpa ikatan pernikahan dan mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang tertutup yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual dan Perzinahan
Dalam sidang KKEP, Fajar dinyatakan melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berusia enam, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, ia juga diketahui merekam aksi bejatnya dan menyebarkan video tersebut ke situs porno di Australia.

“Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri.

Kasus Terbongkar dari Laporan Pemerintah Australia
Kasus ini terungkap setelah pemerintah Australia menemukan video dugaan pencabulan yang diunggah di salah satu situs porno. Mereka kemudian melaporkan temuan tersebut ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indonesia, yang lantas meneruskan laporan itu ke kepolisian.

Menurut Plt Kadis P3A Kota Kupang, Imelda Manafe, aksi kekerasan seksual yang dilakukan Fajar diduga telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024. Beberapa korban mengalami trauma berat dan mendapatkan pendampingan psikologis

Selain Asusila, Terjerat Kasus Narkoba
Selain kasus pelecehan seksual dan pornografi, Fajar juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif. Ia pun telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Mengkonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mem-posting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” tambah Trunoyudo.

Dihukum PTDH, Ajukan Banding
Atas berbagai pelanggaran berat tersebut, sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi PTDH kepada Fajar. Namun, ia mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” jelas Trunoyudo.

Sidang etik ini juga menghadirkan istri Fajar sebagai saksi atas pelanggaran yang telah dilakukan suaminya.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penting dalam penegakan hukum di tubuh kepolisian, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat terus memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:AKBP Fajar WidyadharmaAnak di bawah umurBerita Kriminaleks Kapolres NgadaHukumIndonesiaKasus AsusilaKasus NarkobaKasus PencabulanMabes PolriNTTpelecehan seksualpemberhentian tidak hormatPolriPTDHsidang KKEPVideo Porno
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kenaikan Tarif Ojol 15 Persen Dikhawatirkan Picu Inflasi dan Kurangi Penumpang
PeristiwaTrending

Kenaikan Tarif Ojol 15 Persen Dikhawatirkan Picu Inflasi dan Kurangi Penumpang

By
Wili Wili
Janda 6 Anak Nekat Alih Profesi Jadi Pedagang Narkoba dengan Dalih Impitan Ekonomi
News

Janda 6 Anak Nekat Alih Profesi Jadi Pedagang Narkoba dengan Dalih Impitan Ekonomi

By
Redaksi Akurasi.id
Kemenag, MUI, Mahfud MD Kecam Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Alquran
HeadlineTrending

Kemenag, MUI, Mahfud MD Kecam Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Alquran

By
akurasi 2019
Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Menang Perkara Hak Cipta Lagu Bilang Saja
SelebritisTrending

Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Menang Perkara Hak Cipta Lagu Bilang Saja

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?