By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Headline > Sebar Video Bercinta dengan Mantan Istri, Pria di Samarinda Terancam 6 Tahun Penjara
HeadlineNews

Sebar Video Bercinta dengan Mantan Istri, Pria di Samarinda Terancam 6 Tahun Penjara

Devi Nila Sari
Last updated: Desember 7, 2021 8:21 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Sebar Video Bercinta dengan Mantan Istri, Pria di Samarinda Terancam 6 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan saat ini WF telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal UU ITE dan diancam 6 tahun kurungan badan. (Akurasi.id/Zulkifli)
SHARE
Sebar Video Bercinta dengan Mantan Istri, Pria di Samarinda Terancam 6 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan saat ini WF telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal UU ITE dan diancam 6 tahun kurungan badan. (Akurasi.id/Zulkifli)

Sebar video bercinta dengan mantan istri, pria di Samarinda terancam 6 tahun penjara. WF menyebar video intimnya bersama LR di platform digital Twitter melalui akun pribadinya.

Akurasi.id, Samarinda – Perasaan sakit hati karena digugat cerai mantan istri, membuat pria berinisial WF (32) di Samarinda nekat sebar video bercinta dengan mantan istri, di dunia maya. kini harus menerima ganjarannya.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polresta Samarinda, WF yang merupakan mantan suami perempuan berinisial LR (30), diancam 6 tahun kurungan badan.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi media ini, Selasa (7/12/2021) siang tadi.

“Sekarang yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE Pasal 45 juncto pasal 27 dengan pidana 6 tahun penjara,” tegas Andika.

Sebagai tersangka, kata Andika, perbuatan WF diiringi dengan barang bukti yang telah diamankan polisi berupa tangkapan layar video asusila dan ponsel milik tersangka untuk mengunggah rekaman tersebut.

“Sekarang barang buktinya juga sudah kami amankan untuk pelengkapan berkas sedang ditahap selanjutnya,” tambah Andika.

Untuk diketahui, WF menyebar video intimnya bersama LR di platform digital Twitter melalui akun pribadinya. Di unggahan video berdurasi 12 detik tersebut, WF menulis keterangan jika perempuan dalam video syur itu adalah seorang karyawan perusahaan perbankan swasta di Samarinda.

Hal itu pula turut dibenarkan oleh Andika. Dan polisi berpangkat melati satu di pundaknya ini mengatakan jika WF sang mantan suami yang juga tersangka merupakan pegawai swasta.

“Iya begitulah (pegawai bank swasta). Kalau tersangka ini statusnya pegawai swasta,” jawabnya.

Lebih jauh diungkapkannya, hingga saat ini dipastikan jika video syur yang telah disebar tersangka hanya satu saja dan tidak lebih. “Iya sampai sejauh ini cuman satu itu saja,” tegasnya.

Sementara itu diwartakan sebelumnya,  video persetubuhan keduanya dengan sengaja disebar WF, pada 30 November melalui link postingan Instagram.

Dari tautan link Instagram itu rupanya terkoneksi ke akun Twitter pelaku yang berisi video tersebut. Aksi nekat WF menyebar video disebabkan sakit hati lantaran tak terima digugat cerai mantan istrinya pada September 2021 kemarin.

Kekeh dengan pendiriannya, korban pun tak menggubris ancaman pelaku. Hingga pada pertengahan November kemarin, mahligai rumah tangga keduanya yang dibangun sejak 2019 pun resmi berakhir di pengadilan agama.

Sebab ancamannya tak diindahkan mantan istri, WF pun akhirnya melancarkan aksi ancamannya tersebut. Tak berselang lama setelah video persetubuhan itu disebar, korban pun akhirnya mendapatkan informasi dari rekannya mengenai aksi pelaku.

Tak berselang lama, tim gabungan kepolisian pun berhasil meringkus pelaku. Tepat di kediamannya, Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir pada Jumat (3/12/2021) kemarin.

Tak lagi berdaya, WF pun langsung digelandang petugas menuju Polresta Samarinda beserta barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan mengunggah video dan akun media sosial milik pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

 

Penulis : Zulkifli
Editor: Redaksi

 

 

TAGGED:Kasus Kriminalkriminal samarindaVideo Porno
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Masuk Tahap Mediasi di PN Jakpus
HeadlinePeristiwa

Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Masuk Tahap Mediasi di PN Jakpus

By
Wili Wili
BSU 2025 Belum Cair ke Rekening? Ini Penyebab dan Solusinya
PeristiwaTrending

BSU 2025 Belum Cair ke Rekening? Ini Penyebab dan Solusinya

By
Wili Wili
Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran 10 Korban Berhasil Diidentifikasi, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
PeristiwaTrending

Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran 10 Korban Berhasil Diidentifikasi, Polisi Ungkap Penyebab Kematian

By
Wili Wili
Harga Emas Antam di Pegadaian Naik pada Senin, 8 Desember 2025: Ini Daftar Lengkapnya
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam di Pegadaian Naik pada Senin, 8 Desember 2025: Ini Daftar Lengkapnya

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?