HeadlinePeristiwa

Rencana Pajak E-Commerce Tuai Kritik, Pemerintah Pastikan UMKM Kecil Tetap Aman

DJP Tegaskan Tidak Ada Pajak Baru, UMKM Kecil Tetap Bebas PPh

Loading

Akurasi.id – Rencana pemerintah untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang e-commerce memicu gelombang kritik dari warganet. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi sasaran komentar tajam di media sosial, menyusul rencana finalisasi aturan yang akan menunjuk platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak sebagai pemungut pajak.

Kebijakan ini menuai respons negatif dari masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang aktif berdagang secara online. Banyak yang mengeluhkan bahwa mereka sudah dibebani berbagai potongan oleh platform tempat mereka berjualan.

“Potongan di e-commerce sudah 13,5% dari omzet, bukan dari keuntungan. UMKM kecil yang sudah membantu membuka lapangan pekerjaan akan kesulitan kalau potongannya makin besar,” tulis akun Instagram @heil, salah satu warganet yang turut menyuarakan keresahannya.

Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Mekanisme

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada jenis pajak baru yang dibebankan. Kebijakan ini hanya mengubah mekanisme pelaporan PPh yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, menjadi sistem otomatis melalui pemungutan oleh marketplace.

Jasa SMK3 dan ISO

“Ketentuan ini mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri menjadi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak serta menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). Marketplace akan memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual yang memiliki omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.

UMKM Kecil Tetap Dilindungi

DJP menegaskan bahwa UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan pajak dalam skema ini. Langkah ini sejalan dengan peraturan PPh yang berlaku dan bertujuan melindungi pelaku usaha mikro dari kewajiban perpajakan yang memberatkan.

“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini,” tegas Rosmauli.

Aturan resmi terkait kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah menjanjikan akan menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik begitu regulasi tersebut diterbitkan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button