By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Rencana Pajak E-Commerce Tuai Kritik, Pemerintah Pastikan UMKM Kecil Tetap Aman
HeadlinePeristiwa

Rencana Pajak E-Commerce Tuai Kritik, Pemerintah Pastikan UMKM Kecil Tetap Aman

Wili Wili
Last updated: Juni 26, 2025 6:16 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Rencana Pajak E-Commerce Tuai Kritik, Pemerintah Pastikan UMKM Kecil Tetap Aman
Rencana Pajak E-Commerce Tuai Kritik, Pemerintah Pastikan UMKM Kecil Tetap Aman. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Rencana pemerintah untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang e-commerce memicu gelombang kritik dari warganet. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi sasaran komentar tajam di media sosial, menyusul rencana finalisasi aturan yang akan menunjuk platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak sebagai pemungut pajak.

Contents
  • Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Mekanisme
  • UMKM Kecil Tetap Dilindungi

Kebijakan ini menuai respons negatif dari masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang aktif berdagang secara online. Banyak yang mengeluhkan bahwa mereka sudah dibebani berbagai potongan oleh platform tempat mereka berjualan.

“Potongan di e-commerce sudah 13,5% dari omzet, bukan dari keuntungan. UMKM kecil yang sudah membantu membuka lapangan pekerjaan akan kesulitan kalau potongannya makin besar,” tulis akun Instagram @heil, salah satu warganet yang turut menyuarakan keresahannya.

Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Mekanisme

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada jenis pajak baru yang dibebankan. Kebijakan ini hanya mengubah mekanisme pelaporan PPh yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, menjadi sistem otomatis melalui pemungutan oleh marketplace.

“Ketentuan ini mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri menjadi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak serta menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). Marketplace akan memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual yang memiliki omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.

UMKM Kecil Tetap Dilindungi

DJP menegaskan bahwa UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan pajak dalam skema ini. Langkah ini sejalan dengan peraturan PPh yang berlaku dan bertujuan melindungi pelaku usaha mikro dari kewajiban perpajakan yang memberatkan.

“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini,” tegas Rosmauli.

Aturan resmi terkait kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah menjanjikan akan menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik begitu regulasi tersebut diterbitkan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aturan pajak 2025BukalapakDJPmarketplace Indonesiapajak digitalpajak e-commercepajak marketplacepajak online shoppajak penghasilan pedagang onlinePPh Pasal 22ShopeeSri MulyaniTokopediaUMKM IndonesiaUMKM online
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pratiwi Noviyanthi Ungkap Dugaan Penipuan oleh Istri Agus Salim terkait Donasi, Uang Rp500 Juta Diduga Dihilangkan
PeristiwaTrending

Pratiwi Noviyanthi Ungkap Dugaan Penipuan oleh Istri Agus Salim terkait Donasi, Uang Rp500 Juta Diduga Dihilangkan

By
Wili Wili
Kasus Penahanan Ijazah oleh CV Sentoso Seal: Gudang Disegel, 44 Eks Karyawan Lapor ke Polda Jatim
PeristiwaTrending

Kasus Penahanan Ijazah oleh CV Sentoso Seal: Gudang Disegel, 44 Eks Karyawan Lapor ke Polda Jatim

By
Wili Wili
Longsor Bogor Tewaskan Dua Orang, Seorang PNS Hilang Terseret di Pemancingan Megamendung
PeristiwaTrending

Longsor Bogor Tewaskan Dua Orang, Seorang PNS Hilang Terseret di Pemancingan Megamendung

By
Wili Wili
Istana Gelar Gladi Bersih HUT ke-80 RI, Para Presiden Terdahulu Dipastikan Hadir
HeadlinePeristiwa

Istana Gelar Gladi Bersih HUT ke-80 RI, Para Presiden Terdahulu Dipastikan Hadir

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?