By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Rencana Pajak E-Commerce Tuai Kritik, Pemerintah Pastikan UMKM Kecil Tetap Aman
HeadlinePeristiwa

Rencana Pajak E-Commerce Tuai Kritik, Pemerintah Pastikan UMKM Kecil Tetap Aman

Wili Wili
Last updated: Juni 26, 2025 6:16 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Rencana Pajak E-Commerce Tuai Kritik, Pemerintah Pastikan UMKM Kecil Tetap Aman
Rencana Pajak E-Commerce Tuai Kritik, Pemerintah Pastikan UMKM Kecil Tetap Aman. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Rencana pemerintah untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang e-commerce memicu gelombang kritik dari warganet. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi sasaran komentar tajam di media sosial, menyusul rencana finalisasi aturan yang akan menunjuk platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak sebagai pemungut pajak.

Contents
  • Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Mekanisme
  • UMKM Kecil Tetap Dilindungi

Kebijakan ini menuai respons negatif dari masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang aktif berdagang secara online. Banyak yang mengeluhkan bahwa mereka sudah dibebani berbagai potongan oleh platform tempat mereka berjualan.

“Potongan di e-commerce sudah 13,5% dari omzet, bukan dari keuntungan. UMKM kecil yang sudah membantu membuka lapangan pekerjaan akan kesulitan kalau potongannya makin besar,” tulis akun Instagram @heil, salah satu warganet yang turut menyuarakan keresahannya.

Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Mekanisme

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada jenis pajak baru yang dibebankan. Kebijakan ini hanya mengubah mekanisme pelaporan PPh yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, menjadi sistem otomatis melalui pemungutan oleh marketplace.

“Ketentuan ini mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri menjadi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak serta menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). Marketplace akan memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual yang memiliki omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.

UMKM Kecil Tetap Dilindungi

DJP menegaskan bahwa UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan pajak dalam skema ini. Langkah ini sejalan dengan peraturan PPh yang berlaku dan bertujuan melindungi pelaku usaha mikro dari kewajiban perpajakan yang memberatkan.

“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini,” tegas Rosmauli.

Aturan resmi terkait kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah menjanjikan akan menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik begitu regulasi tersebut diterbitkan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aturan pajak 2025BukalapakDJPmarketplace Indonesiapajak digitalpajak e-commercepajak marketplacepajak online shoppajak penghasilan pedagang onlinePPh Pasal 22ShopeeSri MulyaniTokopediaUMKM IndonesiaUMKM online
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas Antam dan Galeri24 Naik di Awal Desember, Berikut Daftar Harga Terbaru Senin (1/12/2025)
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam dan Galeri24 Naik di Awal Desember, Berikut Daftar Harga Terbaru Senin (1/12/2025)

By
Wili Wili
Pemerintah Pastikan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas
HeadlinePeristiwa

Pemerintah Pastikan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas

By
Wili Wili
Melirik Sebaran Suara NU dan Muhammadiyah, Menurut Survei SMRC Tersebar di 3 Tokoh
HeadlineKabar PolitikRagam

Melirik Sebaran Suara NU dan Muhammadiyah, Menurut Survei SMRC Tersebar di 3 Tokoh

By
Devi Nila Sari
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Tunggakan Kompensasi BUMN Dibayar Oktober 2025
HeadlineKabar Politik

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Tunggakan Kompensasi BUMN Dibayar Oktober 2025

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?