Hukum & KriminalNews

Remaja 19 Tahun Diciduk Pihak Berwajib Lantaran Kedapatan Menjual Satwa Dilindungi

Polisi dan Tim Gakkum LHK Kaltim Amankan Bukti 167 Ekor Burung Cucak Rowo Hijau

Loading

19 tahun samarinda
Seorang remaja berinisial LS di Samarinda diciduk polisi karena kedapatan memperjualbelikan satwa dilindungi secara online. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Seorang pemuda berinisial LS berusia 19 tahun asal Samarinda diamankan pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) LHK Kaltim dan Polres Samarinda lantaran kedapatan telah memperjualbelikan satwa dilindungi secara online di media sosial Facebook.

baca juga: Pria 45 Tahun di Samarinda Tega Cabuli Anak 5 Tahun yang Dititipkan di Rumahnya

Dari tanagan pelaku, petugas berwajib berhasil mengamankan barang bukti 167 ekor burung Cucak Rowo Hijau (Chloropsis Sonerati) di kediaman bersangkutan Jalan Juanda 4, Gang Cempaka, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.

Menurut Kepala Balai Gakkum LHK Kaltim, Subhan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku melakukan perdagangan hewan secara ilegal di media sosial (medsos). Mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut.

Jasa SMK3 dan ISO

“Saat kami selidiki benar saja, pelaku melakuakan perdagangan secara online satwa yang dilindungi, dengan barang bukti 167 ekor burung Cucak Hijau di kediamnya,” ucap Subhan saat melakukan rilis di LHK Kaltim, Jumat (5/6/20).

Dari informasi yang didapatkan media ini, pelaku mengaku mendapatkan burung tersebut dari beberapa orang yang berada di Kabupaten Berau. “Menurut pengakuan pelaku, dia (LS) membeli burung tersebut dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, lalu dijual kembali seharga Rp300 ribu di medsos,” jelasnya.

Saat ini Balai Gakkum Kaltim dan dibantu pihak kepolisian sedang menyelidiki pihak lain yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi ini. “Kami masih mencari informasi dari pelaku (LS). Kami tak segan-segan juga akan tindak mereka yang terbukti melakukan jual beli satwa dilindungi,” tegasnya.

Kepada pihak Balai Gakkum Kaltim dan penyidik kepolisian, pelaku mengaku, telah melakukan jual beli satwa itu sekitar 4 bulan terakhir. Dan dalam kurun waktu itu, baru sekitar 3 kali dia menjual satwa-satwa tersebut.

“Katanya pelaku sih, dia baru 3 kali menjual burung yang dia dapatkan itu selama 4 bulan terakhir,” ujarnya.

Masih dari pengkuan pelaku, awalnya dia hanya sebatas penghobi burung, dan tak mengetahui bahwa burung yang iya jual merupakan hewan yang dilindungi. “Saya enggak tahu kalau burung ini merupakan hewan dilindungi. Awalnya cuman hobi, namun lambat laun saya berniat menjual belikan,” tutur LS.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Selanjutnya Balai Gakkum LHK Kaltim akan menyerahkan barang bukti 167 ekor burung Cucak Hijau tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BSDA) dan kemudian akan dilepas liarkan kembali ke habitat mereka di Balitek Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

“Sebagian akan kami kembalikan ke habitanya, namun sebagian akan kami sisihkan sebagai barang bukti,” tutur Subhan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polres Samarinda dan akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 juncto Pasal 40 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawa
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button