By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Remaja 19 Tahun Diciduk Pihak Berwajib Lantaran Kedapatan Menjual Satwa Dilindungi
Hukum & KriminalNews

Remaja 19 Tahun Diciduk Pihak Berwajib Lantaran Kedapatan Menjual Satwa Dilindungi

akurasi 2019
Last updated: Juni 5, 2020 9:27 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
19 tahun samarinda
Seorang remaja berinisial LS di Samarinda diciduk polisi karena kedapatan memperjualbelikan satwa dilindungi secara online. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
19 tahun samarinda
Seorang remaja berinisial LS di Samarinda diciduk polisi karena kedapatan memperjualbelikan satwa dilindungi secara online. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Seorang pemuda berinisial LS berusia 19 tahun asal Samarinda diamankan pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) LHK Kaltim dan Polres Samarinda lantaran kedapatan telah memperjualbelikan satwa dilindungi secara online di media sosial Facebook.

baca juga: Pria 45 Tahun di Samarinda Tega Cabuli Anak 5 Tahun yang Dititipkan di Rumahnya

Dari tanagan pelaku, petugas berwajib berhasil mengamankan barang bukti 167 ekor burung Cucak Rowo Hijau (Chloropsis Sonerati) di kediaman bersangkutan Jalan Juanda 4, Gang Cempaka, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.

Menurut Kepala Balai Gakkum LHK Kaltim, Subhan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku melakukan perdagangan hewan secara ilegal di media sosial (medsos). Mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut.

“Saat kami selidiki benar saja, pelaku melakuakan perdagangan secara online satwa yang dilindungi, dengan barang bukti 167 ekor burung Cucak Hijau di kediamnya,” ucap Subhan saat melakukan rilis di LHK Kaltim, Jumat (5/6/20).

Dari informasi yang didapatkan media ini, pelaku mengaku mendapatkan burung tersebut dari beberapa orang yang berada di Kabupaten Berau. “Menurut pengakuan pelaku, dia (LS) membeli burung tersebut dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, lalu dijual kembali seharga Rp300 ribu di medsos,” jelasnya.

Saat ini Balai Gakkum Kaltim dan dibantu pihak kepolisian sedang menyelidiki pihak lain yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi ini. “Kami masih mencari informasi dari pelaku (LS). Kami tak segan-segan juga akan tindak mereka yang terbukti melakukan jual beli satwa dilindungi,” tegasnya.

Kepada pihak Balai Gakkum Kaltim dan penyidik kepolisian, pelaku mengaku, telah melakukan jual beli satwa itu sekitar 4 bulan terakhir. Dan dalam kurun waktu itu, baru sekitar 3 kali dia menjual satwa-satwa tersebut.

“Katanya pelaku sih, dia baru 3 kali menjual burung yang dia dapatkan itu selama 4 bulan terakhir,” ujarnya.

Masih dari pengkuan pelaku, awalnya dia hanya sebatas penghobi burung, dan tak mengetahui bahwa burung yang iya jual merupakan hewan yang dilindungi. “Saya enggak tahu kalau burung ini merupakan hewan dilindungi. Awalnya cuman hobi, namun lambat laun saya berniat menjual belikan,” tutur LS.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Selanjutnya Balai Gakkum LHK Kaltim akan menyerahkan barang bukti 167 ekor burung Cucak Hijau tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BSDA) dan kemudian akan dilepas liarkan kembali ke habitat mereka di Balitek Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

“Sebagian akan kami kembalikan ke habitanya, namun sebagian akan kami sisihkan sebagai barang bukti,” tutur Subhan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polres Samarinda dan akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 juncto Pasal 40 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawa
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Jual Satwa DilindungiKriminalSatwa dilindungi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • web site berkata:
    September 25, 2026 pukul 8:36 pm

    Adult online games sexAsian video oralSavanna sampson anal shotsBottoming bdsm definitionFree mp3 erotic audio booksDouble pussy penetration torrentFelicity fey hot in lingerie sexyFemdom
    destruction of a manMan swinging baby by the armsDbz gay people xnxx Swallow cum
    povMadonna picture pornPamela fuckingHairy muscle bears blogValerie mahaffey nudeCarmen electra naked for play boyPhotographs
    of the british virgin islandsLesbians eating pussy cum https://newxxx.jumpandread.com/ Gay older
    men freeGlory holes xxx freeTeen job at age 16Next door nikki free nude picsFetish sex hood mask rubber latexNo downloads homemade
    free xxx videosCatherines palace vintage wall sconce xnxx Nude photos
    myspaceFree lezbien porn picsReveng pornJapanese mp4 pornVintage lip glossesExploited black teens xxxFree sexy kate videosLetitbit lesbiansAdult haircut photosSexy gf vidFucking blowSee through lingerie black models for valentineAdult book theaterFree
    big tit vintage video

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pergub Baru Izinkan ASN Jakarta Berpoligami, Berikut Syarat dan Aturannya
PeristiwaTrending

Pergub Baru Izinkan ASN Jakarta Berpoligami, Berikut Syarat dan Aturannya

By
Wili Wili
Peredaran Uang Palsu di Samarinda Ditemukan hingga di Kutim, Polisi Amankan Bukti dari Pria Asal Karangan
Hukum & KriminalNews

Peredaran Uang Palsu di Samarinda Ditemukan hingga di Kutim, Polisi Amankan Bukti dari Pria Asal Karangan

By
akurasi 2019
Ribuan Buruh Gelar Unjuk Rasa di Istana Negara Tolak Tapera Hari Ini
HeadlinePeristiwa

Ribuan Buruh Gelar Unjuk Rasa di Istana Negara Tolak Tapera Hari Ini

By
Wili Wili
Kasus Investasi Bodong 212 Mart Naik Tahap Penyidikan
News

Kasus Investasi Bodong 212 Mart Naik Tahap Penyidikan

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?