By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Remaja 19 Tahun Diciduk Pihak Berwajib Lantaran Kedapatan Menjual Satwa Dilindungi
Hukum & KriminalNews

Remaja 19 Tahun Diciduk Pihak Berwajib Lantaran Kedapatan Menjual Satwa Dilindungi

akurasi 2019
Last updated: Juni 5, 2020 9:27 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
19 tahun samarinda
Seorang remaja berinisial LS di Samarinda diciduk polisi karena kedapatan memperjualbelikan satwa dilindungi secara online. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
19 tahun samarinda
Seorang remaja berinisial LS di Samarinda diciduk polisi karena kedapatan memperjualbelikan satwa dilindungi secara online. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Seorang pemuda berinisial LS berusia 19 tahun asal Samarinda diamankan pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) LHK Kaltim dan Polres Samarinda lantaran kedapatan telah memperjualbelikan satwa dilindungi secara online di media sosial Facebook.

baca juga: Pria 45 Tahun di Samarinda Tega Cabuli Anak 5 Tahun yang Dititipkan di Rumahnya

Dari tanagan pelaku, petugas berwajib berhasil mengamankan barang bukti 167 ekor burung Cucak Rowo Hijau (Chloropsis Sonerati) di kediaman bersangkutan Jalan Juanda 4, Gang Cempaka, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.

Menurut Kepala Balai Gakkum LHK Kaltim, Subhan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku melakukan perdagangan hewan secara ilegal di media sosial (medsos). Mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut.

“Saat kami selidiki benar saja, pelaku melakuakan perdagangan secara online satwa yang dilindungi, dengan barang bukti 167 ekor burung Cucak Hijau di kediamnya,” ucap Subhan saat melakukan rilis di LHK Kaltim, Jumat (5/6/20).

Dari informasi yang didapatkan media ini, pelaku mengaku mendapatkan burung tersebut dari beberapa orang yang berada di Kabupaten Berau. “Menurut pengakuan pelaku, dia (LS) membeli burung tersebut dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, lalu dijual kembali seharga Rp300 ribu di medsos,” jelasnya.

Saat ini Balai Gakkum Kaltim dan dibantu pihak kepolisian sedang menyelidiki pihak lain yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi ini. “Kami masih mencari informasi dari pelaku (LS). Kami tak segan-segan juga akan tindak mereka yang terbukti melakukan jual beli satwa dilindungi,” tegasnya.

Kepada pihak Balai Gakkum Kaltim dan penyidik kepolisian, pelaku mengaku, telah melakukan jual beli satwa itu sekitar 4 bulan terakhir. Dan dalam kurun waktu itu, baru sekitar 3 kali dia menjual satwa-satwa tersebut.

“Katanya pelaku sih, dia baru 3 kali menjual burung yang dia dapatkan itu selama 4 bulan terakhir,” ujarnya.

Masih dari pengkuan pelaku, awalnya dia hanya sebatas penghobi burung, dan tak mengetahui bahwa burung yang iya jual merupakan hewan yang dilindungi. “Saya enggak tahu kalau burung ini merupakan hewan dilindungi. Awalnya cuman hobi, namun lambat laun saya berniat menjual belikan,” tutur LS.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Selanjutnya Balai Gakkum LHK Kaltim akan menyerahkan barang bukti 167 ekor burung Cucak Hijau tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BSDA) dan kemudian akan dilepas liarkan kembali ke habitat mereka di Balitek Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

“Sebagian akan kami kembalikan ke habitanya, namun sebagian akan kami sisihkan sebagai barang bukti,” tutur Subhan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polres Samarinda dan akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 juncto Pasal 40 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawa
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Jual Satwa DilindungiKriminalSatwa dilindungi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil Disita KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Hukum & KriminalTrending

Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil Disita KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

By
Wili Wili
Transaksi Terselubung Pengedar Narkoba yang Diringkus Polisi
Hukum & KriminalNews

Transaksi Terselubung Pengedar Narkoba yang Diringkus Polisi

By
akurasi 2019
Rincian Pengembalian Uang Kasus SYL yang Kembali ke KPK
Covered StoryHukum & Kriminal

Rincian Pengembalian Uang Kasus SYL yang Kembali ke KPK

By
akurasi 2019
Data BNPB: Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tembus 659 Jiwa, 3,2 Juta Warga Terdampak
PeristiwaTrending

Data BNPB: Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tembus 659 Jiwa, 3,2 Juta Warga Terdampak

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?