Bahas Raperda Ekonomi Kreatif, Komisi II DPRD Gelar Raker


Bahas Raperda Ekonomi Kreatif, Komisi II DPRD gelar raker bersama Pemkot Bontang. Tujuannya memberi ruang, mengayomi, melindungi, serta membina para pelaku industri kreatif di Kota Taman.
Akurasi.id, Bontang – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Bontang menggelar rapat kerja (raker) membahas terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Rapat ini digelar di ruang rapat sekretariat DPRD Bontang yang dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Bontang, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta bagian hukum Setda Bontang, Rabu (2/6/2021).
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam menjelaskan, dibentuknya raperda tersebut bertujuan memberikan ruang, mengayomi, melindungi, serta membina para pelaku industri kreatif di Kota Taman –sebutan Bontang-.
“Ada 16 item yang masuk dalam ekonomi kreatif dalam isi naskah akademik. Namun karena ini masih baru, saya sendiri pun masih belum tahu isi dari 11 BAB itu. Karena belum di bedah,” jelas Rustam saat ditemui awak media.
Dia pun menjelaskan, raperda itu merupakan inisiatif DPRD Bontang yang sudah diparipurnakan belum lama ini. Selain itu Rustam pun meminta dalam pembahasan perda kedepannya, harus sesuai dengan visi dan misi dari perda itu sendiri.

“Jangan sampai ada raperda yang kita bahas bersama, tetapi tidak sesuai dengan semangat yang kita mau,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Rustam mengaku bersyukur atas adanya asistensi pemerintah. Demi memperlancar isi dari raperda ini, dia meminta untuk dibahas kembali dengan tim asistensi dari pemerintah. Jika selesai dibahas lalu diserahkan ke DPRD Bontang.
“Raperda yang kita bikin tentu ada kearifan lokalnya. Setiap daerah pasti punya ciri khasnya masing-masing. Tentu akan berbeda dengan yang ada di tingkat nasional,” ucap Rustam.
Diketahui, ekonomi kreatif ini merupakan kegiatan ekonomi yang menjadikan kreativitas sebagai modal utama dalam menciptakan nilai tambah ekonomi.
Sementara untuk 16 subsektor dalam industri kreatif yakni kuliner, fashion, kriya, TV dan radio, penerbitan, arsitektur, aplikasi dan games developer, periklanan, musik, fotografi, film, animasi, video, seni pertunjukkan, desain produk, seni rupa, desain interior, dan desain komunikasi visual. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi