Rapat Koordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, DPMPTSP Bontang Ajak Pengusaha Memiliki IUP


Akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan pada Kamis (9/7/200) pukul 09.00 Wita. Dalam rapat yang bertempat di Ruang Rapat Bhakti Praja DPMPTSP Bontang itu, membahas secara khusus terkait pentingnya pemenuhan komitmen atas izin usaha industri (IUI) bagi para pelaku usaha di Bontang.
baca juga: Adakan Kegiatan Jumat Bersih, Cara DPMPTSP Bontang Pupuk Rasa Memiliki Para Pegawai
Pada rapat yang turut diikuti Tim UPT Pasar Bontang itu, dipimpin langsungoleh Kepala DPMPTSP Bontang Puguh Hardjanto. Menurut dia, rapat koordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, atau dengan Tim UPT Pasar Bontang, menjadi rutin dilakukan demi mengupdet berbagai data-data pedagang atau pelaku usaha yang telah mempunyai IUI dan tidak.
“Ada 2 agenda secara umum yang kami bahas dalam rapat itu. Pertama, pentingnya pemenuhan komitmen izin usaha industri atau IUI melalui pemeriksaan lapangan. Kedua, terkait mekanisme inovasi DPMPTSP Menyapa atau Menyasar Pasar,” ungkap Puguh.
Untuk diketahui, IUI adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
Landasan atas hal itu salah satunya yakni Peraturan Pemerintah No.107/2015. Dalam peraturan itu dijelaskan, IUI wajib bagi setiap pelaku usaha industri dan diklasifikasikan menurut skala usaha yakni IUI Kecil, IUI Menengah dan IUI Besar.
Namun demikian, masih terdapat usaha industri skala rumah tangga dan/atau yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki izin ini. Untuk memperbesar skala tempat produksi, IUI menjadi suatu keharusan dan kebutuhan dalam memenuhi kelengkapan administrasi yang sering dipersyaratkan dalam berbagai kerjasama bisnis.
Adapun tahapan untuk mendapatkan IUI, yakni pemohon mengajukan permohonan izin dengan disertai persyaratan yang lengkap. Pemohon menerima tanda terima penyerahan permohonan dari petugas loket pendaftaran. Bila dokumen teknis tidak sesuai, maka dibuat surat penolakan. Jika data lengkap dan dokumen teknis sesuai, maka dilakukan tinjauan lapangan
Kemudian, pemeriksaan administrasi dan fisik lapangan oleh tim teknis. Hasil pemeriksaan dituliskan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian tim teknis membuat rancangan surat yang berisi pemberian atau penolakan izin yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP.
Pemohon izin yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) untuk kemudian ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP. Pemohon menerima izin dari loket pendaftaran dengan menyerahkan Tanda Terima Berkas (TTB) asli. (*)
Penulis/Editor: Dirhanuddin