Korupsi di Balik Proyek Tol MBZ: Merugikan Keuangan Negara Hingga Triliunan Rupiah

Akurasi, Nasional. Jakarta, 14 September 2023 – Kasus korupsi kembali mengguncang Indonesia dengan temuan yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi di balik proyek Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ), yang merupakan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kasus ini telah mencuat ke permukaan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap proyek megah ini. Diduga ada perbuatan melawan hukum, persekongkolan, dan pengaturan pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang mencapai triliunan rupiah.
Tersangka Utama: Djoko Dwijono
Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD), sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Djoko Dwijono diduga terlibat dalam pengaturan pemenang lelang dengan mengatur spesifikasi barang secara khusus yang bertujuan untuk menguntungkan pihak tertentu. Perbuatannya ini diduga merugikan keuangan negara dalam skala yang sangat besar, mencapai Rp 1,5 triliun.
Tersangka Lainnya: YM dan TBS
Selain Djoko Dwijono, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Pertama adalah YM, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang JJC. YM diduga secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan oleh pihak pemenang lelang. Kedua adalah TBS, yang merupakan Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. TBS diduga terlibat dalam menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, yang mengandung pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume. Keterlibatan kedua tersangka ini adalah bagian dari upaya untuk mengamankan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu dalam proyek ini.
Proyek Tol MBZ dan Nilainya yang Menggiurkan
Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) adalah proyek jalan tol layang yang memiliki panjang 36,84 kilometer dan terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Proyek megah ini mulai beroperasi pada tahun 2019 dan memiliki biaya proyek mencapai Rp 16,23 triliun. Dalam sebuah catatan, nilai proyek Tol Japek MBZ ini mencapai Rp 13,2 triliun. Jumlah uang yang terlibat dalam proyek ini sangat besar, sehingga kecurangan dan tindakan korupsi yang terjadi merugikan keuangan negara dengan skala yang luar biasa.
Mengungkap Jejak Korupsi dalam Proyek Tol Japek II
Penyelidikan terhadap adanya korupsi dalam proyek Tol MBZ ini menjadi kelanjutan dari kasus korupsi yang telah berkembang sebelumnya dalam pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat. Bahkan diduga bahwa aliran uang hasil korupsi tersebut mengalir pada pembangunan jalan tol tersebut. Kasus ini juga berhubungan dengan kasus korupsi yang menimpa PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, yang menjadi salah satu sorotan dalam dunia hukum dan penegakan hukum di Indonesia.
Perbuatan Melawan Hukum dan Persekongkolan Jahat
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Perbuatan ini sangat merugikan keuangan negara, dan menurut hasil sementara perhitungan Kejagung, jumlah kerugian mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan etika, dan perlu mendapatkan tindak lanjut yang tegas dari aparat penegak hukum.
Pasal Hukum yang Dijerat
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengejar Keadilan dan Memulihkan Keuangan Negara
Kasus korupsi dalam proyek Tol MBZ ini menjadi bukti bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi ancaman serius terhadap keuangan negara. Proses hukum yang sedang berlangsung akan terus mengungkap jejak korupsi, menghadirkan para pelaku di hadapan hukum, dan memulihkan keuangan negara yang telah dirugikan oleh perbuatan yang tidak etis ini. Upaya-upaya ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa penegakan hukum dan keadilan tetap menjadi prioritas di Indonesia.(*)
Editor: Ani