By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Tak Wajib PCR, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Cukup Tes Antigen
HeadlineTrending

Tak Wajib PCR, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Cukup Tes Antigen

Devi Nila Sari
Last updated: November 1, 2021 3:42 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Tak Wajib PCR, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Cukup Tes Antigen
Ilustrasi tes PCR. (Dokumentasi KONI Jawa Timur)
SHARE
Tak Wajib PCR, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Cukup Tes Antigen
Ilustrasi tes PCR. (Dokumentasi KONI Jawa Timur)

Akurasi.id – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan cukup tes antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021). “Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wkilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengaruskan menggunakan tes PCR,” ujar Muhadjir.

“Tetapi cukup tes antigen,” kata dia.

Muhadjir pun menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen. “Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata dia.

Setelah menetapkan harga terbaru tes polymerase chain reaction (PCR), pemerintah juga mengubah masa berlaku penggunaan tes tersebut sebagai syarat perjalanan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.

Secara garis besar, Inmendagri Nomor 55 membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang.

[irp]

Peraturan Perjalanan Kerap Berubah

Peraturan perjalanan memang terus berubah-ubah beberapa waktu ke belakang. Terakhir, seminggu yang lalu pemerintah mewajibkan syarat perjalanan berupa test PCR untuk semua penerbangan di Jawa-Bali.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan ada beberapa aturan mengenai perjalanan pesawat terbang yang diubah.

[irp]

Antara lain menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

Padahal di bulan Agustus, pemerintah menerbitkan aturan penerbangan dengan lebih ringan. Tak perlu PCR, jika sudah vaksin dua dosis tes antigen saja sudah cukup. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id
Sumber: Kompas.com dan Detik.com

TAGGED:HeadlineTak Wajib PCRTes AntigenTes PCR
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas Antam Naik Rp30.000, Sentuh Rp2,92 Juta per Gram Sabtu Ini
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Naik Rp30.000, Sentuh Rp2,92 Juta per Gram Sabtu Ini

By
Wili Wili
3.879 ODP
Trending

Kabar Baik! 3.879 ODP di Kaltim Dinyatakan Bebas Corona

By
akurasi 2019
Ada Apa di Rempang Eco City: Transformasi Besar untuk Kesejahteraan dan Kemajuan
HeadlineUncategorized

Ada Apa di Rempang Eco City: Transformasi Besar untuk Kesejahteraan dan Kemajuan

By
akurasi 2019
Harga Toyota Calya September 2024: Muat Banyak, Harga Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta
OtomotifTrending

Harga Toyota Calya September 2024: Muat Banyak, Harga Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?