Praperadilan Pegi Setiawan: Sah ! Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka
Hakim Menilai Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur

Bandung, Akurasi.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun lalu. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal secara hukum.
Hakim Menilai Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur
Hakim Eman Sulaeman mengungkapkan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ujar Eman dalam pembacaan putusan di PN Bandung.
Keputusan hakim ini didasarkan pada beberapa kejanggalan dalam proses penetapan tersangka. Pertama, Polda Jawa Barat tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi atau tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Selain itu, polisi menetapkan Pegi sebagai buronan tanpa bukti yang cukup dan prosedur yang benar.
Polda Jawa Barat Diperintahkan Membebaskan Pegi Setiawan
Selain membatalkan status tersangka, PN Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dan memulihkan nama baiknya. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” kata Eman.
Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk proses pembebasan Pegi. “Nanti kita bicarakan ini dulu ke penyidik ya untuk pembebasan Pegi,” ujar Nurhadi singkat usai sidang.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Menyambut Baik Putusan
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, yang dipimpin oleh Insank Nasruddin, menyambut baik putusan ini. Mereka berharap Pegi dapat segera dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan. “Kami berharapnya Pegi langsung dibebaskan hari ini juga,” kata Nasruddin.
Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024 sebagai satu dari tiga buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan bahwa buronan kasus ini hanya satu orang. Dalam kasus ini, tujuh orang telah diadili dan divonis penjara.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Menjadi Sorotan Publik
Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali mencuat setelah diangkat menjadi film yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan. Beberapa kejanggalan yang ditemukan termasuk perubahan bukti visum dan ketiadaan bekas luka tusukan pada korban seperti yang diklaim oleh polisi.
Putusan PN Bandung ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus hukum yang telah berjalan selama delapan tahun. Polda Jawa Barat kini dihadapkan pada tugas untuk memperbaiki prosedur hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)
Penulis: Tama
Editor: Ani