By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > PPKM Kembali Diperpanjang untuk Wilayah Jawa-Bali Hingga 7-13 September
Trending

PPKM Kembali Diperpanjang untuk Wilayah Jawa-Bali Hingga 7-13 September

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 7, 2021 1:08 pm
By
Devi Nila Sari
Share
5 Min Read
PPKM Kembali Diperpanjang 7-13 September
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM mulai 7 hingga 13 September 2021. Simak aturan lengkap perjalanan penumpang di level 2, 3 dan 4. (istimewa)
SHARE
PPKM Kembali Diperpanjang 7-13 September
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM mulai 7 hingga 13 September 2021. Simak aturan lengkap perjalanan penumpang di level 2, 3 dan 4. (istimewa)

Akurasi.id  –  PPKM kembali diperpanjang mulai 7 hingga 13 September 2021. Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan ada sebelas kota di wilayah pengawasannya yang tercatat masih berada di level 4, termasuk Bali.

Sedangkan beberapa kota yang semula berada pada level 4 telah mengalami penurunan status PPKM-nya ke level 3. “Dari wilayah aglomerasi, DIY berhasil turun ke level 3, sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi,” ujar Luhut, Senin petang, 6 September 2021, dilansir dari laman tempo.co, Selasa, (07/09/2021).

Pasca PPKM kembali diperpanjang, ketentuan kegiatan ekonomi hingga aktivitas sosial lainnya di wilayah PPKM level Jawa-Bali secara lebih detail diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahunvaksi 2021. Untuk ketentuan perjalanan, pemerintah masih belum mengubah aturan seperti yang berlaku pada masa PPKM sebelumnya.

Berikut ini detail aturan perjalanan di wilayah level 2, 3, dan 4 yang berlaku untuk penumpang angkutan umum maupun angkutan pribadi.

LEVEL 4:

  • pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus
    menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • wajib menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
  • ketentuan nomor 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
  • untuk perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
  • untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

LEVEL 3:

[irp]

  • menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
  • ketentuan nomor 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau
    keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk
    transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
  • Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
  • untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari
    ketentuan memiliki kartu vaksin.

[irp]

LEVEL 2:

  • pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
  • ketentuan 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
  • untuk perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
  • untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Editor: Yusva Alam

TAGGED:Covid-19Kartu VaksinPPKMTrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Berenang di Sungai Aare Swiss, Anak Ridwan Kamil Dikabarkan Hilang
HeadlinePeristiwaTrending

Berenang di Sungai Aare Swiss, Anak Ridwan Kamil Dikabarkan Hilang

By
akurasi 2019
pencegahan covid-19
Birokrasi

Akses Masuk dan Ruas Jalan Protokol Dibatasi, Kadishub: Mohon Dukung Langkah Pencegahan Covid-19

By
akurasi 2019
Operasi SAR Longsor Banjarnegara Masuki Hari Keempat, 26 Warga Masih Dicari dan 424 Akan Direlokasi
PeristiwaTrending

Operasi SAR Longsor Banjarnegara Masuki Hari Keempat, 26 Warga Masih Dicari dan 424 Akan Direlokasi

By
Wili Wili
Ruben Onsu Pingsan, Dilarikan ke Rumah Sakit di Majalengka, Sarwendah dan Jordi Kaget
SelebritisTrending

Ruben Onsu Pingsan, Dilarikan ke Rumah Sakit di Majalengka, Sarwendah dan Jordi Kaget

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?