Akurasi.id – Foto di KTP-el atau e-KTP ternyata tidak bisa diganti sembarangan. Karena data KTP-el sudah terekam dalam chip dan terhubung langsung ke database Dinas Dukcapil, setiap perubahan harus melalui prosedur resmi.
Lalu kapan sebenarnya warga diperbolehkan mengganti foto KTP? Berdasarkan aturan Administrasi Kependudukan dan praktik di lapangan, ada 3 kondisi yang membolehkan foto KTP diganti secara resmi dan gratis.
Tiga Kondisi yang Memperbolehkan Foto KTP Diganti
Namun, permohonan tersebut harus memiliki alasan yang dibenarkan sesuai ketentuan dan bukan sekadar keinginan untuk memperbarui tampilan foto.
Ketentuan ini disampaikan Ditjen Dukcapil melalui unggahan akun Instagram @dukcapilkemendagri pada Selasa (14/7/2026). Aturan mengenai perubahan elemen data penduduk dalam KTP-el mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Selain foto, perubahan elemen data yang diatur dalam ketentuan tersebut mencakup sejumlah data kependudukan lain, seperti alamat, status perkawinan, gelar, serta data yang mengalami perubahan atau kekeliruan.
Merujuk pada aturan tersebut, berikut beberapa kondisi yang memperbolehkan foto KTP diganti.
1. Foto KTP Rusak, Buram, atau Tidak Terbaca
Ini kondisi paling umum. Foto di KTP-el bisa memudar karena usia pemakaian, terkena air, atau kualitas cetak yang buruk saat pertama kali dibuat. Jika foto sudah tidak jelas dan menyulitkan saat verifikasi di bank, kantor, atau saat razia, maka warga berhak mengajukan penggantian.
Prosesnya, datang ke Disdukcapil untuk perekaman ulang. Data lama akan diganti dengan foto baru.
2. Perubahan Penampilan Signifikan
Kondisi kedua adalah adanya perubahan fisik yang mencolok dibanding foto di KTP lama. Misalnya:
– Berhijab/ tidak berhijab
– Perubahan fisik drastis karena operasi, kecelakaan, atau sakit
– Penampilan sudah sangat berbeda karena selisih usia 10-15 tahun dari foto awal
Tujuannya agar identitas di KTP sesuai dengan wajah saat ini. Ini penting untuk menghindari kendala saat pencocokan data biometrik seperti di bandara atau perbankan.
3. Kesalahan Data Saat Perekaman Awal
Kondisi ketiga adalah adanya kesalahan pada saat proses perekaman pertama. Contohnya, salah tempat pengambilan foto, hasil foto terpotong, mata tertutup, atau menggunakan atribut yang tidak sesuai aturan seperti topi dan kacamata hitam. Jika kesalahan itu berasal dari petugas atau sistem, maka warga dapat mengajukan perbaikan data sekaligus ganti foto.
Syarat Mengganti Foto KTP-el
Masyarakat yang ingin mengajukan pergantian foto KTP-el perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
– KTP-el lama yang akan diganti
– Kartu Keluarga (KK)
– Dokumen pendukung, seperti surat keterangan medis apabila pergantian foto dilakukan karena perubahan fisik permanen.
Proses pergantian foto dilakukan langsung di kantor Dinas Dukcapil dan tidak akan dikenakan biaya. Masyarakat juga tidak perlu membawa surat pengantar dari RT maupun RW.
Foto KTP-el hanya boleh diganti jika ada 3 alasan di atas dan wajib melalui Dinas Dukcapil. Tujuannya agar data kependudukan tetap valid dan bisa digunakan untuk semua layanan publik. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari


https://pdtgeneve.ch/lib/inc/dinastiya_cin_istoriya_kitaya.html