Polisi Bongkar Sindikat Pabrik Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi, Dijual Seharga Rp300 Juta
Modus Jual Beli Uang Palsu Mirip Transaksi Narkoba

Akurasi.id – Polisi berhasil mengungkap sindikat pencetak uang palsu (upal) dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar di Bekasi, Jawa Barat. Sindikat tersebut diketahui berencana menjual uang palsu tersebut seharga Rp300 juta. Hal ini diungkap oleh Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji dalam keterangan pers pada Kamis (12/9).
Menurut Andri, polisi berhasil mendapatkan informasi setelah berpura-pura menjadi pembeli dan menanyakan harga jual upal tersebut. “Jaringan ini mau jual ke kita Rp300 juta. Dia minta dibayar segitu,” jelas Andri.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini telah enam kali mencetak uang palsu. Dalam satu kali produksi, para tersangka mampu menghasilkan 12.000 lembar uang pecahan Rp100.000. Uang palsu tersebut diduga digunakan untuk keperluan penipuan, meskipun penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan hal tersebut.
Penggerebekan dan Penangkapan
Penggerebekan tempat percetakan uang palsu dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada Jumat (6/9) di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 10 tersangka. Di antaranya, SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai penerima orderan, SB yang bertugas memotong uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang bertindak sebagai perantara.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Barang bukti tersebut meliputi alat pencetakan uang palsu dan uang pecahan Rp100.000 palsu sebanyak 12.000 lembar.
Modus Operandi
Menurut Andri, uang palsu tersebut dijual dengan sistem beli putus, mirip dengan transaksi narkoba. “Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini (seperti orang beli narkoba). Pemesannya para tersangka enggak kenal, kan beli putus kayak beli narkoba,” ujarnya.
Pihak kepolisian menduga bahwa pembeli uang palsu ini memanfaatkannya untuk aksi penipuan, meskipun hingga saat ini penyelidikan mengenai tujuan pembelian uang palsu tersebut masih terus berlangsung.
Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat mencegah peredaran uang palsu yang berpotensi merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy