Permudah Pengurusan Akta Kematian, Disdukcapil Bontang Siapkan “Patin Bakar”


Akurasi.id, Bontang – Dalam meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian penduduk yang meninggal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang menyediakan Program “Patin Bakar” (Pelayanan Akta Kematian bersama Kelurahan dan Rumah Sakit). Di mana program tersebut untuk mendekatkan dan mempercepat proses pelayanan kepada warga khususnya dalam mengurus akta kematian.
Baca juga: Pentingnya Mengurus KIA untuk Anak di Bawah Usia 17 Tahun
Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam hal penyampaian laporan kematian keluarganya melalui pengurusan dokumen akta kematian, Disdukcapil Kota Bontang, membuat langkah strategis yang salah satunya adalah melakukan kerja sama dengan pihak kelurahan dan rumah sakit yang dikemas dalam sebuah inovasi yang diberi nama Patin Bakar.
“Kami menggandeng pihak kelurahan dan rumah sakit, yang tujuannya untuk mendekatkan dan mempercepat proses pelayanan kepada warga khususnya dalam mengurus dokumen akta kematian,” jelas Plt Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Bontang Muhammad Thamrin didampingi Kasi Kelahiran dan Kematian Raden Ayu Anita Puspita Sari.
Sementara itu Anita menambahkan bahwa ada banyak kegunaan dari akta kematian bagi pihak keluarga yang ditinggalkan sanak keluarganya. Diantaranya sebagai salah satu syarat mengurus santunan kematian dari Pemkot Bontang maupun mengurus kelengkapan untuk warisan. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk update data kependudukan agar lebih valid.
“Jadi ketika ada warga yang meninggal dunia di rumah, maka ketika keluarganya akan mengurus dokumen akta kematian tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil, tetapi cukup ke kantor kelurahan meminta surat keterangan kematian lalu mengisi formulir dan melengkapi persyaratan melalui petugas yang kami tunjuk di kelurahan,” terangnya.
“Begitu pun apabila warga yang meninggal di rumah sakit, pengurusannya cukup melalui rumah sakit,” imbuhnya.
Selain itu, Anita juga menambahkan bagi warga masyarakat yang saat ini juga masih membatasi diri untuk keluar rumah karena pandemi, Disdukcapil juga telah menyiapkan layanan online untuk membuat akta kematian dan dokumen kependudukan lainnya. Sehingga di tengah pandemi Covid-19 ini dokumen kependudukan tetap bisa diurus secara online dari rumah dengan mengakses link http://disdukcapil.bontangkota.go.id/index.php/layanan-online. Bahkan yang tak kalah canggihnya dokumen kependudukan sekarang sudah bisa dicetak sendiri dari mana pun.
“Diharapkan kedepannya cakupan kepemilikan akta kematian akan semakin meningkat dengan adanya kemudahan-kemudahan dan pendekatan pelayanan yang kami berikan sebagaimana tujuan dan harapan kami untuk menuju pelayanan yang membahagiakan masyarakat Kota Bontang,” harapnya.
Terlebih lagi lanjut Anita, pihaknya juga telah lama melakukan kerja sama dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pemakaman (Disperkimtan) yang membawahi seluruh pemakaman di Kota Bontang. Di mana setiap bulan secara rutin menyampaikan laporan data penduduk yang meninggal di masing- masing pemakaman dari data Buku Pokok Pemakaman (BPP) yang tersedia di semua pemakaman, sehingga sangat membantu pihaknya untuk menindaklanjuti data tersebut melalui pengecekan di database.
“Dengan itu Disdukcapil dapat mengetahui data warga mana saja yang belum memiliki akta kematian untuk dapat kami proses lebih lanjut,” tambah anita.
Selain itu Thamrin juga menambahkan sebagaimana pesan yang disampaikan oleh Bapak Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh kepada kami di daerah bahwa masih rendahnya pencatatan kematian sehingga mendorong jajaran Disdukcapil untuk bekerja ekstra memperhatikan soal yang krusial ini.
Disebut krusial lantaran Dukcapil tidak dapat melakukan pencatatan kematian bila masyarakat tidak melaporkan adanya kematian penduduk, sebab pencatatan akta kematian berdasarkan yang dilaporkan. Padahal sesuai Renstra target cakupan akta kematian adalah sebesar 20 persen. Pencatatan kematian yang akurat berguna bagi terlaksananya sistem jaminan kesejahteraan, data pemilih pilkada.
Dengan pencatatan kematian yang akurat tidak ada lagi orang yang sudah meninggal dunia namanya masih tercantum sebagai penerima bansos, atau masih terdata pada daftar pemilih pilkada, sehinggga beliau berharap jajaran dukcapil lebih bekerja keras lagi serta berinovasi dalam meningkatkan cakupan kepemilikan akte kematian, pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi