Peredaran Uang Palsu di Samarinda Ditemukan hingga di Kutim, Polisi Amankan Bukti dari Pria Asal Karangan


Peredaran uang palsu di Samarinda titemukan hingga di Kutim, Polisi amankan bukti dari pria asal Karangan. Dari hasil penyelidikan pihak Polsek Sangkulirang yang membawahi Kecamatan Karangan, diketahui, kalau uang palsu itu memang berasal dari pelaku yang diamankan di Samarinda.
Akurasi.id, Sangatta – Dalam kurung waktu beberapa minggu terakhir, warga Kaltim diresahkan dengan maraknya peredaran uang palsu alias upal. Di Samarinda misalnya, kepolisian setempat berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat menyebarkan uang palsu di kalangan masyarakat Kota Tepian -sebutan Samarinda.
Baca juga: Bermodal Aplikasi MiChat dan Berpura-Pura Jadi Wanita, 2 Pemuda Ini Sukses Tipu Puluhan Korbannya
Tak sampai di situ, uang palsu dari Samarinda ini ternyata sudah masuk di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tepatnya di Desa Mukti Lestari, Kecamatan Karangan. Mendapatkan aduan masyarakat terkait uang palsu, Polsek Sangkulirang pun menelusuri penyebaran uang palsu tersebut.
Setelah melakukan pengembangan, polisi pun berhasil mengamankan seorang pria bernama Supriyadi. Pria 26 tahun tersebut diketahui menjadi dalang di balik peredaran uang palsu yang ada di wilayah Karangan.
Apalagi, setelah usut punya usut, ternyata uang palsu tersebut didapatkan Supriyadi dari salah satu keluarganya yang berada di Samarinda yang telah di tangkap di Polres Samarinda beberapa hari lalu dalam perkara serupa.
“Pelaku mengaku uang palsu yang didapatkan itu, merupakan pemberian keluarganya yang berada di Samarinda,” jelas Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).
Jelatu menjelaskan, modus pelaku yakni dengan meminta anak-anak kecil yang berada di sekitar rumahnya membeli rokok dan sembako di warung-warung yang berada di Desa Mukti Lestari, Kecamatan Karangan.
“Total ada 3 warung yang menjadi korban uang palsu ini, totalnya ada Rp300 ribu, sedangkan dari tangan pelaku kami amankan Rp600 ribu,” paparnya.
Aparat kepolisian Sangkulirang berhasil mengendus Supriyadi, setelah mendapat informasi dari pemilik warung yang menjadi salah satu korban dari penyebaran uang palsu tersebut.
“Awalnya kami amankan anak-anak yang menyebarkan uang palsu, dari keterangan mereka akhirnya pelaku utama berhasil diamankan,” ungkapnya.
Saat ini pelaku tengah di tahan di Polsek Sangkulirang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja huku, pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin