Hukum & KriminalNews

Penyebaran Narkoba Semakin Marak di Pelosok Kutim

Loading

Penyebaran Narkoba Semakin Marak di Pelosok Kutim
Seorang tersangka yang berusaha menyebarkan narkoba di pelosok Kutim. (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Peredaran narkoba di Kutai Timur (Kutim) semakin merajalela. Umumnya penyebaran barang haram tersebut dilakukan di wilayah perkotaan. Kali ini, tiga kasus terungkap di pelosok Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian mengatakan, operasi pertama dilakukan di Jalan Pendidikan, RT 7, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Senin (29/7/19) lalu.

Tim Opsnal mengamankan MAM (19). Warga Jalan Baung, Desa Wanasari. Saat itu, pelaku sedang berkendara di Jalan Pendidikan dan melintas di depan aparat kepolisian yang telah membuntutinya sejak sore.

Saat aparat memeriksa pakaiannya, ditemukan 1 poket sabu seberat 0,26 gram. Pelaku berusaha menyembunyikannya dengan cara menjatuhkan barang bukti dari celananya.

Jasa SMK3 dan ISO

“[Setelah kami temukan], diakui milik tersangka. Sehingga ia pun langsung kami amankan,” ujar Mikael.

Berselang sehari, aparat kepolisian kembali memperoleh informasi peredaran narkoba di kecamatan yang sama. Kali ini di Desa Nehas Liah Bing. YL alias Memes alias Anto diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Log Pon, RT 47, Desa Nehes Liah Bing, Rabu (31/7/19) siang.

Bermodal informasi tentang seluk beluk tersangka, aparat menggerebek rumah kontrakannya. Di kamarnya ditemukan empat poket sabu seberat 3 gram. Narkoba disimpan dalam bungkus rokok.

“Sabu tersebut diakui milik tersangka. Sehingga ia pun kami bawa ke Makopolres Kutim,” jelasnya.

Operasi penangkapan berlanjut di hari berikutnya. Aparat mengamankan Gery. Warga Jalan Poros Kongbeng Wahau, RT 09, Desa Miau, Kecamatan Kongbeng. Pelaku diamankan di malam hari ketika mengendarai motor.

“Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan 2 poket kecil seberat 1,06 gram. Diduga ada yang memesan untuk diantarkan,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2 ) jo Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 1 miliar,” bebernya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button