Penjualan Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku
Omzet Fantastis dari Penjualan Ayam Gelonggongan

![]()
Jakarta, Akurasi.id – Polisi berhasil menangkap Soyib (32), seorang pria yang diduga menjual ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/2/2025) pukul 00.41 WIB di lokasi pemotongan ayam.
Soyib diketahui telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2021 dengan menjual ayam seharga Rp50.000 per ekor. Dari hasil penjualannya, ia meraup omzet hingga jutaan rupiah per hari. Meskipun demikian, Soyib bukanlah pemilik rumah potong ayam, melainkan hanya seorang pekerja.
Omzet Mencapai Rp10 Juta Per Hari
Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, omzet yang dihasilkan dari penjualan ayam gelonggongan ini cukup besar. Dalam sehari, Soyib bisa memotong hingga 200 ekor ayam yang dijual dengan harga bervariasi antara Rp30.000 hingga Rp50.000 per ekor. Diperkirakan omzet yang didapat mencapai Rp10 juta per hari.
“Omzet variatif, namun untuk pemotongan yang bisa dilakukan oleh saudara SY dalam satu hari bisa sampai 100 sampai 200 ekor ayam potong,” ungkap AKP Bima Sakti pada Jumat (28/2/2025).
Bukan Pemilik dan Tidak Membuat Alat Penggelonggongan
Bima Sakti menegaskan bahwa Soyib tidak membuat sendiri alat-alat untuk menggelonggongkan ayam. Peralatan yang digunakan dalam praktik ini sudah ada sejak sebelum Soyib mulai bekerja di rumah potong ayam tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Soyib belajar teknik ini dari rekan-rekannya yang telah lebih dulu bekerja di tempat yang sama.
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Meskipun baru satu tersangka yang ditangkap, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini. Pemilik rumah potong ayam diduga mengetahui adanya praktik penggelonggongan ayam yang dilakukan di tempatnya. Namun, hingga saat ini, baru Soyib yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk bisnis ini dijalankan, pengakuan dari tersangka saudara SY, yang bersangkutan sudah menjalani mulai dari tahun 2021,” kata Bima.
Motif Kejahatan: Mencari Keuntungan Lebih
Motif utama dari praktik ilegal ini adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan cara menambah berat ayam menggunakan teknik penggelonggongan. Dengan cara ini, berat ayam meningkat dari berat normal sehingga harga jualnya lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). Diperkirakan keuntungan yang diperoleh mencapai 20 hingga 30 persen dari harga normal.
“Mencari keuntungan yang lebih dari berat normal atau HET (harga eceran tertinggi) dan dijadikan tambahan, (keuntungan) 20 sampai 30 persen,” jelas AKP Bima Sakti.
Dengan adanya kasus ini, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli ayam potong, terutama di pasar tradisional. Pihak berwenang juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di balik praktik penggelonggongan ayam ini.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









