By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Selebritis > Kontroversi Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad: Tak Diakui Kemendikbud
SelebritisTrending

Kontroversi Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad: Tak Diakui Kemendikbud

Wili Wili
Last updated: Oktober 22, 2024 10:08 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Kontroversi Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad: Tak Diakui Kemendikbud
Kontroversi Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad: Tak Diakui Kemendikbud. Foto: Cnn.
SHARE

Jakarta, 22 Oktober 2024, Akurasi.id – Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, angkat bicara mengenai gelar doktor honoris causa (HC) yang baru saja diterimanya. Gelar tersebut, yang diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM), kini menjadi kontroversi karena kampus tersebut tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia.

Dalam pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa, 22 Oktober, gelar yang didapatnya tersebut kembali mengemuka. Saat ditanya oleh awak media mengenai status gelar tersebut, Raffi hanya tersenyum dan menyerahkan tanggapan kepada pihak terkait. “Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana,” ujarnya, tanpa menguraikan lebih lanjut.

Kontroversi ini mulai mencuat pada akhir September 2024, ketika Raffi mengunggah video yang menunjukkan dirinya menerima penghargaan tersebut. Dalam video itu, ia menyatakan bahwa gelar kehormatan tersebut diberikan sebagai pengakuan atas kontribusinya selama puluhan tahun di industri hiburan. Ia juga menegaskan bahwa gelar doktor honoris causa adalah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi tanpa perlu mengikuti pendidikan formal.

Namun, Kemendikbud menyatakan bahwa UIPM tidak memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia, sehingga gelar akademis yang diberikan berpotensi tidak diakui. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek No. 23 Tahun 2023, gelar akademik dari perguruan tinggi asing tanpa izin operasional tidak dapat diakui oleh pemerintah.

Helena Pattirane, Deputi Lawyer UIPM, menanggapi dengan menyatakan bahwa kantor pusat UIPM tidak berada di Indonesia dan kampus tersebut terdaftar secara sah secara hukum internasional. Ia mengklaim bahwa UIPM memiliki beberapa legitimasi, termasuk terdaftar di APKM dan lembaga ECOSOC, serta berafiliasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam acara pelantikan, Raffi Ahmad juga menyiapkan program kerja yang akan dijalankan sebagai Utusan Khusus Presiden. Ia menegaskan bahwa diskusi dengan Presiden Prabowo akan dilakukan untuk menyinkronkan program tersebut. “Setelah ini saya juga menunggu instruksi dari Pak Presiden untuk nanti berdiskusi tentang program kerja apa saja yang memang harus kita sinkronisasi,” ungkapnya.

Raffi memastikan bahwa ia akan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo. Pelantikan ini dilakukan bersamaan dengan pelantikan tujuh penasihat khusus presiden dan enam kepala serta wakil badan lainnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

 

TAGGED:gelar doktorKemendikbudkontroversiLHKPNpendidikan tinggiPenghargaanPrabowoRaffi AhmadUIPMUtusan Khusus Presiden
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Penyelesaian Sengketa SMA 10 Melati Jalan di Tempat, Pihak Yayasan Kekeh Pertahankan Kepemilikan
Trending

Penyelesaian Sengketa SMA 10 Melati Jalan di Tempat, Pihak Yayasan Kekeh Pertahankan Kepemilikan

By
Devi Nila Sari
FAST Jual 15% Saham Jagonya Ayam Indonesia ke Shankara Fortuna Nusantara Senilai Rp54,44 M
PeristiwaTrending

FAST Jual 15% Saham Jagonya Ayam Indonesia ke Shankara Fortuna Nusantara Senilai Rp54,44 M

By
Wili Wili
Imlek di Masa Pandemi, Manfaatkan Teknologi, Warga Tionghoa Bontang di Rumah Saja
Trending

Imlek di Masa Pandemi, Manfaatkan Teknologi, Warga Tionghoa Bontang di Rumah Saja

By
Devi Nila Sari
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
OlahragaTrending

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?