Birokrasi

Penjelasan Nursalam Soal ‘Tebang Pilih’ Terkait Pasar Tanjung Limau

Loading

pasar tanjung limau
Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam. (Jisa/Akurasi.id)

 Akurasi.id, Bontang – Polemik Pasar Tanjung Limau belum usai. Sehingga menjadi pembahasan Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Selasa (8/6/20) lalu.

baca juga: Pasca Sidak, Komisi III Mendapat Aduan Warga Menuntut Ganti Rugi Lahan PT GPK

Sebelumnya, salah seorang pedagang Pasar Rawa Indah bernama H Nasir mencurigai dewan hanya memberikan janji semata terhadap proses penggusuran Pasar Seng. Dirinya beranggapan jika penentu kebijakan dan pengambil keputusan terhadap penggusuran pasar tersebut berada ditangan DPRD Bontang.

“5 tahun lalu Bapak dewan berjanji untuk melakukan penggusuran Pasar Seng karena mereka ilegal tidak membayar pajak. Sedangkan kami rutin melakukan pembayaran pajak. Kenapa hingga saat ini mereka tidak juga ditertibkan,” cecarnya kepada anggota DPRD yang ada.

Jasa SMK3 dan ISO

Dalam rapat, Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam mengatakan jika pihaknya selama ini tidak pernah membiarkan berdirinya Pasar Seng  -sebutan Pasar Tanjung Limau- yang terletak di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara ini.

Terkait pernyataan tersebut, Nursalam pun memberi penjelasan terkait kecurigaan pedagang soal ‘tebang pilih’ Pasar Tanjung Limau. Kata dia, tugas dan fungsi DPRD Bontang bukan lembaga eksekutif. Namun tugas DPRD hanya sebatas menyampaikan keluhan dan aspirasi dari para masyarakat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang .

“Jadi kita bukan lembaga eksekutor, namun itu tugas pemerintah untuk melakukan penertiban pasar seng. Jadi sangat keliru jika dewan memiliki fungsi untuk melakukan penertiban pasar seng,” ujarnya.

Nursalam menuturkan perlu ada solusi bijak dari pemkot ketika akan melakukan penggusuran Pasar Seng. Bukan hal sulit, lanjutnya, jika para pedagang di Pasar Seng tidak membayar pajak, maka pemkot dapat berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk mengeksekusi penggusuran. Namun, pemkot harus mencari solusi selanjutnya.

“Mereka memang ilegal, tidak membayar pajak namun mereka juga manusia. Perlu dipahami mereka hanya mencari rezeki untuk menafkahi anak istri,” ungkapnya.

“Saya hanya meluruskan jangan sampai ada kecurigaan jika dewan hanya menjanjikan untuk menertibkan Pasar Seng Tanjung Limau, jadi saya ingatkan untuk penertiban pasar bukan tugas dewan,” tegasnya lagi.

Permasalahan Pasar Seng Nursalam menyebut itu merupakan permasalahan klasik. Dirinya bahkan pernah menantang Camat Bontang Utara jika bisa memberikan suatu gerakan dengan menertibkan lokasi parker di Pasar Seng. Meski awalnya berhasil, namun hal tersebut tidak bertahan lama dan sulit dikendalikan.

“Pasar Seng mutlak urusan pemkot Bontang jika terkait penertiban, DPRD sudah beberapa kali mengingatkan pemkot untuk melakukan penutupan namun hingga saat ini belum juga dilaksanakan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Jisa
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button