Pengemudi Maut di Lambung Mangkurat Terancam 12 Tahun Penjara, Terbukti Mengemudi di Bawah Pengaruh Narkoba


Akurasi.id, Samarinda – Kecelakaan maut yang melibatkan seorang pengemudi mobil berinisial FK (29) hingga merenggut nyawa pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ML (41) dan HP (29), di Jalan Lambung Mangkurat, Sabtu (16/11/19) sekitar pukul 04.00 Wita, terjadi karena si pengemudi sedang di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
Baca juga: Nahas, Pasutri Tewas Mengenaskan Setelah Ditabrak Pengemudi yang Diduga Sedang Mabuk
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso. Menurut dia, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut dan serangkaian tes kepada si pengemudi, hasilnya dipastikan jika yang bersangkutan sedang dalam keadaan setengah tidak sadarkan diri saat mengendarai kendaraan roda empatnya tersebut.
“Kami bekerja sama dengan tim Reskoba melakukan tes. Hasilnya, tersangka positif menggunakan narkoba,” ucap Erick saat dikonfirmasi Minggu (17/11/19) sore.
“Saat ini tersangka kami kenakan Pasal 311 Ayat 5 tentang kecelakaan yang membahayakan nyawa orang lain dengan sengaja, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang pejalan kaki di Lambung Mangkurat mempunyai kemiripan dengan kasus yang terjadi di Tugu Tani, Jakarta Pusat 2012 silam dengan tersangka Afriyani.
Afriyani saat itu menabrak sembilan orang pejalan kaki persis di depan gedung Kementerian Perdagangan di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012 silam. Dalam peristiwa tersebut, Afriani saat berkendara dalam kondisi pengaruh alkohol dan narkotika jenis pil ekstasi.
Saat itu mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 2479 XI yang dikemudikan Afriyani melaju kencang hingga tak terkontrol, yang sejurus kemudian menabrak empat orang. Mobil terus melaju tak terkendali hingga menghantam lima orang lagi dan baru terhenti setelah menghajar halte serta tembok kantor Kementerian Perdagangan yang mengakibatkan sembilan pejalan kaki tewas di tempat.
Afriyani terbukti dalam pengaruh narkoba jenis ekstasi saat mengemudi. Afriyani dituntut hukuman 19 tahun penjara karena melanggar Pasal 310 Ayat 3 dan 311 Ayat 5 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Afriyani juga dituntut dengan dakwaan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara yang terjadi di Samarinda, dua korban meninggal saat sedang berjalan santai bergandengan tangan di jembatan Lambung Mangkurat. Saat itu datang sebuah kendaraan mobil jenis Toyota Avanza KT 1847 LR berwarna silver melaju kencang menabrak pembatas jalan dan menghantam keduanya hingga terpental sekitar empat meter, serta terseret hingga masuk ke dalam parit.
Sampai sekarang, polisi masih terus bekerja keras untuk melengkapi semua kronologis kejadian, untuk menggelar kasus perkara ini. Mencari keterangan saksi lain. Mendalami keterangan saksi kunci, dan terus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) masih terus dilakukan tim penyidik Unit Lakalantas Polresta Samarinda.
“Tentu ada kemungkinan kami kenakan pasal berlapis. Tapi kami masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan. Untuk sementara kami kenakan Pasal 311 Ayat 5,” pangkasnya. (*)
Penulis : Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah