Hukum & KriminalTrending

Pengacara dan Mantan Jaksa Ditahan dalam Kasus Penggelapan Uang Korban Robot Trading Fahrenheit

Langkah Hukum Kejaksaan dan Dampaknya bagi Korban

Loading

Akurasi.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Mereka adalah pengacara berinisial OS dan BG, serta mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Ahsya (AZ). Ketiganya diduga menilap dana sebesar Rp 23,2 miliar dari total barang bukti senilai Rp 61,4 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada korban.

Modus Penggelapan Uang Barang Bukti

Kasus ini bermula pada 23 Desember 2023, ketika eksekusi pengembalian barang bukti dilakukan terhadap dana milik korban investasi Robot Trading Fahrenheit. Dana sebesar Rp 61,4 miliar seharusnya dikembalikan kepada para korban yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, OS dan BG. Namun, kedua pengacara tersebut bersekongkol dengan AZ untuk menyelewengkan sebagian dana.

Dalam aksinya, OS dan BG membujuk AZ agar tidak mengembalikan seluruh uang kepada korban. AZ pun menerima bujukan tersebut dan mengambil Rp 11,5 miliar untuk kepentingan pribadinya, termasuk membeli aset dan mentransfer sebagian ke rekening istrinya. Sementara itu, sisanya, yakni Rp 11,7 miliar, diambil oleh OS dan BG.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa dari total Rp 61,4 miliar yang seharusnya dikembalikan, hanya Rp 38,2 miliar yang benar-benar diterima oleh korban. “Sisa uang sebesar Rp 23,2 miliar dibagikan kepada mantan jaksa AZ dan dua kuasa hukum OS dan BG,” ujar Patris dalam konferensi pers di Jakarta.

Jasa SMK3 dan ISO

Penetapan Tersangka dan Tindakan Hukum

OS awalnya diperiksa sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan intensif, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Kejati DKI menetapkan status tersangka kepada OS pada Kamis malam, 27 Februari 2025, pukul 21.00 WIB.

AZ, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Adapun tersangka BG juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

  • OS dan BG dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah Kejaksaan dalam Mengusut Kasus Ini

Kejati DKI menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri aliran dana yang telah diselewengkan. Penyelidikan lebih lanjut juga akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Uang tersebut seharusnya dikembalikan kepada para korban, bukan dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambah Patris.

Dampak bagi Korban dan Masyarakat

Kasus ini semakin menambah daftar panjang skandal investasi bodong di Indonesia. Banyak korban yang mengalami kerugian besar akibat investasi ilegal seperti Robot Trading Fahrenheit. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap eksekusi pengembalian barang bukti agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Dengan ditahannya OS, BG, dan AZ, Kejati DKI berharap kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi aparat hukum dan kuasa hukum lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam menangani dana milik korban kejahatan finansial.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button