By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Tersangka dengan Kerugian Rp 400 Miliar
Hukum & KriminalTrending

Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Tersangka dengan Kerugian Rp 400 Miliar

Wili Wili
Last updated: Oktober 31, 2024 8:41 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Tersangka dengan Kerugian Rp 400 Miliar
Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Tersangka dengan Kerugian Rp 400 Miliar. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) tengah menangani kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 400 miliar, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penyidik. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan para ahli untuk memperkirakan angka tersebut dengan lebih tepat.

Contents
  • Asal Usul Kerugian Keuangan Negara
  • Dugaan Pelanggaran dalam Impor Gula
  • Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Keterlibatan KPK dalam Penelusuran Aset

Asal Usul Kerugian Keuangan Negara

Dalam keterangannya, Harli Siregar tidak memberikan rincian mengenai siapa ahli yang terlibat dalam perhitungan kerugian tersebut. Ia mengisyaratkan bahwa biasanya, pihak penegak hukum berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menilai kerugian negara. “Kalau ahli kan sudah pasti netral, apakah BPK atau BPKP,” ucap Harli.

Dugaan Pelanggaran dalam Impor Gula

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian tersebut berasal dari keuntungan delapan perusahaan swasta yang seharusnya dioperasikan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Menurut laporan BPK, dari 2015 hingga semester I 2017, Kementerian Perdagangan mengeluarkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 1.694.325 ton. Dalam periode Tom Lembong menjabat (2015-2016), persetujuan impor yang diterbitkan untuk perusahaan swasta mencapai 682.700 ton.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melanggar aturan dengan mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP), sementara seharusnya mereka hanya diizinkan untuk mengimpor gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.

Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menyatakan keprihatinannya atas penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Bahlil, yang menggantikan Tom Lembong di BKPM pada 2019, mengaku tidak mengetahui detail mengenai kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Keterlibatan KPK dalam Penelusuran Aset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga siap memberikan bantuan kepada Kejaksaan Agung dalam menelusuri aset-aset milik Tom Lembong. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya akan menyediakan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Tom Lembong jika diminta. KPK berkomitmen untuk memberikan dukungan informasi terkait aset mantan pejabat publik yang terjerat hukum.

Data LHKPN terbaru menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak mencantumkan kepemilikan aset rumah, tanah, dan kendaraan, meskipun total kekayaannya tercatat sebesar Rp 101 miliar. KPK berencana untuk memeriksa kembali laporan tersebut.

Dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dan kerugian negara yang mencapai Rp 400 miliar, kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut proses hukum yang transparan serta akuntabel.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:berita terkiniBPKBPKPHukumimpor gulaIndonesiaKejaksaan Agungkerugian negarakorupsiKPKTom lembong
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas Terus Meroket, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru
EkonomiTrending

Harga Emas Terus Meroket, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru

By
akurasi 2019
banjir covid-19
Trending

Benarkah Wabah Covid-19 Bisa Tersebar Lewat Banjir, Begini Penjelasan Dinkes Kaltim

By
akurasi 2019
Penista Agama Beraksi Lagi! Politikus Denmark Bakar Al-Quran di Swedia
HeadlineTrending

Penista Agama Beraksi Lagi! Politikus Denmark Bakar Al-Quran di Swedia

By
akurasi 2019
Ketua KPK Firli Bahuri Akui Pertemuannya dengan Mantan Menteri Pertanian Selama Pemeriksaan di Bareskrim Polri
HeadlineTrending

Ketua KPK Firli Bahuri Akui Pertemuannya dengan Mantan Menteri Pertanian Selama Pemeriksaan di Bareskrim Polri

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?