By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Kejagung Tegaskan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan, Tapi Barang Bukti Korupsi CPO
Hukum & KriminalTrending

Kejagung Tegaskan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan, Tapi Barang Bukti Korupsi CPO

Wili Wili
Last updated: Juni 19, 2025 5:02 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Kejagung Tegaskan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan, Tapi Barang Bukti Korupsi CPO
Kejagung Tegaskan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan, Tapi Barang Bukti Korupsi CPO. Foto: Antara.
SHARE

Akurasi.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) membantah klaim PT Wilmar Group yang menyebut penyerahan uang sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) sebagai bentuk dana jaminan. Kejagung menegaskan bahwa uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam perkara yang masih berjalan di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi tidak dikenal istilah dana jaminan. “Yang ada adalah uang yang disita sebagai barang bukti atau pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Harli kepada wartawan, Kamis (19/6).

Menurut Kejagung, penyitaan uang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta telah dimasukkan dalam memori kasasi. “Kami juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan,” lanjut Harli.

Uang yang disita berasal dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Total kerugian negara dalam kasus ini, sebagaimana ditetapkan oleh Kejagung, mencapai Rp11.880.351.802.619,00.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa kerugian tersebut mencakup tiga aspek: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian terhadap perekonomian negara.

Uang triliunan rupiah tersebut telah disetorkan oleh lima anak perusahaan Wilmar pada 23 dan 26 Mei 2025. Dana itu kini disimpan dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

Sebelumnya, Wilmar Group mengeluarkan pernyataan yang menyebut uang itu merupakan dana jaminan sebagai bentuk itikad baik perusahaan. Wilmar juga menyatakan uang tersebut akan dikembalikan apabila perusahaan dinyatakan tidak bersalah dalam putusan kasasi. Namun, uang itu akan dirampas negara jika mereka dinyatakan bersalah.

Namun, Kejagung menegaskan bahwa uang tersebut tidak bisa dianggap sebagai dana jaminan, karena sistem hukum pidana Indonesia tidak mengenal istilah tersebut dalam perkara korupsi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Berita Hukumdana jaminanekspor CPO 2022ekspor sawithukum IndonesiaJampidsuskasus korupsi CPOkasus WilmarkejagungKejaksaan Agungkerugian negaraMahkamah Agungpenyitaan uangtindak pidana korupsiWilmar Group
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

212 Merek Beras Diduga Oplosan, Pemerintah dan DPR Desak Penindakan Tegas
PeristiwaTrending

212 Merek Beras Diduga Oplosan, Pemerintah dan DPR Desak Penindakan Tegas

By
Wili Wili
Sempat Menolak, 13 Rumah di Bantaran SKM Dibongkar Paksa, 7 Lainnya Janji Bongkar Sendiri
Trending

Sempat Menolak, 13 Rumah di Bantaran SKM Dibongkar Paksa, 7 Lainnya Janji Bongkar Sendiri

By
akurasi 2019
Dilema Sekolah Swasta di Bontang Hadapi Sistem Zonasi, Kurang Diminati hingga Terancam Tutup
Trending

Dilema Sekolah Swasta di Bontang Hadapi Sistem Zonasi, Kurang Diminati hingga Terancam Tutup

By
Devi Nila Sari
Sidang Gugatan Perdata soal Ijazah SMA Gibran Rakabuming Ditunda, Penggugat Keberatan Kuasa Ganda KPU
HeadlinePeristiwa

Sidang Gugatan Perdata soal Ijazah SMA Gibran Rakabuming Ditunda, Penggugat Keberatan Kuasa Ganda KPU

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?