HeadlineNews

Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Pembelian Mobil Baru

Loading

Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Pembelian Mobil Baru
Ilustrasi penjualan mobil. (Kompasotomotif.com)

Akurasi.id, JakartaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui beberapa program terkait dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tahun ini dianggarkan Rp 451 triliun. Salah satunya diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru. Hal itu diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).

“Selanjutnya juga tadi Bapak Presiden telah menyetujui bahwa diberikan juga fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah. Ini khusus untuk sektor otomotif khususnya pembelian mobil baru,” tuturnya.

Dia menerangkan untuk penjualan mobil dengan harga di bawah Rp 200 juta atau dalam kategori LCGC akan diberikan diskon PPnBM bertahap. Adapun PPnBM yang berlaku untuk LCGC saat ini sebesar 3%.

Untuk sepanjang kuartal I-2022, PPnBM untuk LCGC sebesar 0%, atau sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Lalu di kuartal II-2022 pemerintah akan menanggung 2% dari tarif PPnBM LCGC, tapi pembeli hanya menanggung 1%.

Jasa SMK3 dan ISO

“Lalu di kuartal III-2022 dalah 1% ditanggung pemerintah dan di kuartal IV bayar penuh sesuai dengan tatifnya yaitu 3%,” tambahnya.

Selain itu insentif juga diberikan untuk mobil dengan harga Rp 200-250 juta yang saat ini tarif PPnBM-nya 15%. Untuk di kuartal I-2022 pembeli hanya menanggung 7,5% pajak atau 50% ditanggung pemerintah. Laku di kuartal II-2022 PPnBM sudah kembali berlaku penuh atau 15%.

LCGC Dapat Diskon PPnBM 100 Persen Hingga Maret

Pemerintah bakal meringankan pengenaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun ini untuk dua kategori mobil berdasarkan harga, yaitu di bawah Rp200 juta dan Rp200 juta – Rp250 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu (16/1), menjelaskan, keringanan itu telah disetujui Presiden Joko Widodo.

“Bapak presiden telah menyetujui bahwa diberikan juga fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp200 juta atau yang kita kenal sebagai LCGC [Low Cost Green Car],” kata Airlangga.

Saat ini produk LCGC dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen sesuai regulasi baru Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang berlaku mulai 16 Oktober 2021. Regulasi baru ini mengubah pengenaan tarif PPnBM menjadi berdasarkan emisi dan membebani produk LCGC yang sejak 2013 tidak pernah dikenakan PPnBM.

Airlangga menjelaskan pemerintah akan menanggung PPnBM LCGC pada tahun ini, namun jumlahnya akan bertahap dikurangi.

“PPnBM-nya sekarang adalah tiga persen, dimana di kuartal pertama diberikan fasilitas 0 persen, artinya tiga persen ditanggung pemerintah,” kata dia.

“Di kuartal kedua itu dua persen ditanggung pemerintah dan di kuartal ketiga adalah satu persen ditanggung pemerintah dan di kuartal keempat bayar penuh yaitu sesuai tarifnya yaitu 3 persen,” jelasnya lagi.

Lalu pengenaan keringanan bagi kategori Rp200 juta – Rp250 juta dikatakan buat mobil-mobil yang seharusnya dikenakan tarif PPnBM 15 persen. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, mobil yang mesti membayar PPnBM 15 persen yaitu mobil bermesin konvensional di bawah 3.000 cc.

“Kemudian untuk otomotif antara harga Rp200 juta sampai Rp250 juta yang tarif PPnBMnya 15 persen. Ini di kuartal satu 50 persen ditanggung pemerintah sehingga masyarakat membayar 7,5 persen dan di kuartal kedua sudah mulai membayar full di 15 persen,” kata Airlangga.(*)

Sumber: Detikfinance.com dan CNNIndonesia.com

Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button