PeristiwaTrending

Pembatasan BBM Bersubsidi Batal Berlaku 1 Oktober 2024, Kementerian ESDM Ungkap Alasan dan Evaluasi

Sosialisasi Aturan Pembatasan BBM Pertalite Masih dalam Pembahasan

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa rencana pembatasan BBM bersubsidi yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Oktober 2024 batal dilaksanakan. Hal ini disampaikan oleh Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, pada Jumat (27/9/2024).

Agus Cahyono mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena proses evaluasi terkait mekanisme penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran masih berlangsung. Pemerintah ingin memastikan bahwa implementasi kebijakan di lapangan berjalan dengan lancar dan rapi.

“Kami masih mendalami rencana pembatasan BBM bersubsidi ini. Kami mencari mekanisme yang tepat agar penyalurannya bisa lebih terarah, sehingga tidak terjadi kendala di lapangan,” ujar Agus kepada wartawan.

Evaluasi yang Mendalam

Agus menegaskan bahwa proses evaluasi ini penting untuk mencapai tujuan dari kebijakan, yaitu memastikan bahwa subsidi BBM hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah menghindari penggunaan subsidi oleh pemilik kendaraan mewah.

Jasa SMK3 dan ISO

“Intinya, kami akan melanjutkan evaluasi ini hingga seluruh pihak sepakat dan kebijakan siap diterapkan,” lanjutnya.

Meski belum dipastikan kapan kebijakan ini akan diterapkan, Agus menyebut bahwa evaluasi yang sedang dilakukan akan menentukan apakah kebijakan tersebut akan berlaku pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau pemerintahan berikutnya di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Sosialisasi yang Belum Selesai

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengumumkan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi, termasuk BBM jenis Pertalite (RON 90), mulai 1 Oktober 2024. Namun, Bahlil juga mengakui bahwa Peraturan Menteri (Permen) terkait pembatasan tersebut masih dalam tahap finalisasi, khususnya mengenai jadwal sosialisasi.

“Memang ada rencana yang berlaku mulai 1 Oktober. Namun, waktu sosialisasi aturan ini masih dibahas dan belum ada keputusan final,” ujar Bahlil.

Selain itu, Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan subsidi BBM lebih tepat sasaran, salah satunya dengan memastikan bahwa pemilik kendaraan roda empat mewah tidak mendapat manfaat dari subsidi ini.

Pemerintah terus mendorong agar subsidi energi diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga beban fiskal negara tetap terjaga dan subsidi tidak salah sasaran.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button