Pembahasan KUA-PPAS Rampung, Makmur: Penandatangan APBD 2021 Dilaksanakan 30 November


Pembahasan KUA-PPAS Rampung, Makmur: Penandatangan APBD 2021 Dilaksanakan 30 November. Saat ini, DPRD dan Pemprov Kaltim tinggal menunggu hasil konsultasi atas usulan MYC yakni pembangunan flyover di Balikpapan dan gedung RSUD AW Sjahranie.
Akurasi.id, Samarinda — Semalam suntuk, pembahasan penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dilaksanakan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim pada Selasa malam (24/11/2020).
Baca juga: Usai Disepakati Masuk MYC, DPRD Kaltim Minta Administrasi Proyek Flyover Balikpapan Dilengkapi
Dimulai sejak pukul 21.00 Wita di ruang rapat pimpinan Gedung D lantai 2 kompleks DPRD Kaltim. Unsur pimpinan DPRD dari setiap komisi dan fraksi, akhirnya bertemu dengan orang nomer dua di Kaltim, Hadi Mulyadi.
Beberapa kesepakatan sudah diraih antara dua lembaga tersebut. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan bahwa DPRD dan Pemprov Kaltim telah menyepakati dua poin utama terkait pembahasan KUA-PPAS APBD 2021.
“Pertama, kami menyepakati bahwa MYC (multi year contract) akan dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua, pada hari Senin (30 November 2020 akan dilaksanakan) penandatanganan KUA-PPAS,” ungkap Hadi Mulyadi.
Senada dengan Hadi, Ketua DPRD Provinsi Kaltim Makmur HAPK, mengatakan bahwa para legislator Karang Paci –sebutan DPRD Kaltim- bersepakat menyerahkan seluruh keputusan terkait MYC kepada pemerintah pusat. Dan apapun yang terjadi, pada Senin 30 November, KUA-PPAS akan ditetapkan.
Sebagai tambahan, media ini juga menanyakan mengenai proyeksi APBD Kaltim pada 2021 mendatang. Makmur mengatakan bahwa APBD diproyeksikan sebesar Rp11 triliun dan telah disepakati dengan Pemprov Kaltim.
“Untuk proyeksi APBD Kaltim 20201 disepakati sebesar Rp11 triiliun. Yang jelas kami tuntaskan dulu pembahasan mengenai kondisi ekonomi masyarakat akibat wabah Covid 19 dan sebagainya,” pungkas Makmur. (*)
Penulis: Samuel Gading
Editor: Muhammad Aris