Hukum & KriminalNews

Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pada Janda Satu Anak Belum Diproses Polisi, Kok Bisa?

Polisi Sebut Minimnya Alat Bukti Jadi Kendala, Korban Malah Dapat Bully dan Hujatan Netizen

Loading

kasus dugaan pelecehan seksual
Korban AN saat menjelaskan kasus pelecehan yang iya alami kepada Akurasi.id di Jalan Mawar. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang janda satu anak berinisial AN (28) asal Samarinda, Kamis 11 Juni 2020 lalu, ternyata tidak dapat diproses kepolisian. Pasalnya, minimnya alat bukti jadi kendala dalam memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang oknum pegawai koperasi di Kota Tepian –sebutan Samarinda.

baca juga: Niatnya Pinjam Duit di Koperasi, Janda Anak Satu Malah Jadi Korban Pelecahan Seksual

Sebagaimana diketahui, salah seorang oknum pegawai koperasi di mana AN mengajukan pinjaman uang, mendatangi rumah korban yang berlokasi di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Samarinda. Ketika itu, AN berniat meminjam uang sebesar Rp15 juta untuk membayar cicilan di salah satu leasing.

Atas hal itu, pelaku datang mendata identitas korban untuk proses pencairan. Karena rumah korban menjadi jaminan atas pengajuan pinjaman yang dilakukan AN. Setelah tiba di rumah korban, pelaku memegang kemaluan korban. Saat itu, korban mengamuk lalu menendang pelaku.

Jasa SMK3 dan ISO

Merasa dilecehkan, korban akhirnya melaporkan tindakan pelecehan tersebt ke polisi. “Tapi kata polisi kurang bukti,” ungkap AN saat ditemui Akurasi.id di Jalan Mawar Samarinda, Selasa (16/6/20).

Tak hanya itu, kejadian yang dialami korban sempat beredar luas di media sosial. Menurut AN, kabar yang beredar di media sosial berbanding terbalik dengan yang dia alami. Beberapa postingan akun Facebook, dianggap melebih-lebihkan kronologis kasusnya. Hingga akhirnya korban mendapat bullying atau perundungan dari netizen –sebutan pengguna media sosial.

“Saya dikirim pesan singkat lewat medsos, ada yang ajak “begituan” lah. Bilang saya lakukan hubungan intim lalu enggak diberi uang segala,” terangnya.

Atas perundungan itu, AN merasa depersi hinnga dirinya mengaku malu untuk pergi kerja dan keluar rumah. “Padahal saya di sini cari keadilan. Sebagai perempuan saya merasa dihina. Saya pengen kasus saya diproses. Tapi kok malah saya dapat bullying,” keluhnya.

AN menerangkan niat meminjam uang tersebut dengan jaminan mobil miliknya. Jika uang tersebut sudah dia kembalikan, baru dirinya mengambil mobilnya. “Niat saya bikin perjanjian di atas hitam putih (tertulis). Tapi di medsos saya dibilang melakukan esek-esek. Saya di sini cari keadilan,” ketusnya.

Merasa ditolak laporannya oleh pihak polisi, AN akhirnya melapor ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim. Hari ini, Selasa (16/6/20), TRC-PPA bersama korban melapor kembali kasus tersebut ke Polres Samarinda.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan, pihaknya tidak menolak laporan. Hanya saja, korban diminta untuk melengkapi bukti permulaan yang cukup.

“Karena seseorang pun gara-gara laporan itu justru merasa dicemarkan. Supaya ini enggak jadi bumerang bagi pelapor, kami jelaskan ke dia harus penuhi bukti yang cukup,” jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya tetap mengembalikan kepada pelapor untuk menyikapi hal tersebut, karena risiko tetap ada. “Kita perlu fakta dan bukti,” sebutnya. Hingga saat ini pihak kepolisian mengaku masih menunggu laporan dari korban jika memiliki bukti yang kuat untuk bisa ditindaklanjuti. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button