By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Selebritis > Nikita Mirzani Tak Puas Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh
SelebritisTrending

Nikita Mirzani Tak Puas Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh

Wili Wili
Last updated: Oktober 2, 2025 6:23 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Nikita Mirzani Tak Puas Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh
Nikita Mirzani Tak Puas Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh. Foto: Tribun.
SHARE

Akurasi.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh terkait kasus persetubuhan dan aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi alias Lolly.

Contents
  • Nikita Ingin Hukuman Lebih Berat
  • Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan yang dibacakan pada Rabu (1/10/2025) itu dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Meski demikian, bagi Nikita Mirzani, hukuman sembilan tahun tetap tidak sebanding dengan luka dan masa depan putrinya yang telah direnggut.

“Mau sembilan tahun, 12 tahun, atau 20 tahun sekalipun, tetap enggak bisa lagi mengembalikan masa depan anak saya,” ujar Nikita dengan nada tegas usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Nikita Ingin Hukuman Lebih Berat

Ketika ditanya awak media apakah dirinya puas dengan vonis hakim, Nikita menjawab singkat, “Belum puas.” Ia bahkan berharap Vadel dihukum “selama-lamanya.”

Artis kontroversial tersebut juga menyindir drama yang terjadi saat persidangan, di mana ibu Vadel dikabarkan pingsan usai mendengar putusan. Menurut Nikita, pihak yang seharusnya paling terpukul adalah dirinya sebagai ibu korban.

“Mamanya pingsan? Ngapain mamanya pingsan? Kan anaknya yang ngelakuin hal yang enggak-enggak. Harusnya gue yang pingsan, karena anak gue yang jadi korban,” tegas Nikita.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam perkara ini, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

Jaksa menuntut 12 tahun penjara, namun hakim hanya menjatuhkan sembilan tahun ditambah denda Rp1 miliar.

Selain kecewa dengan putusan tersebut, Nikita mengungkapkan bahwa ia semakin sakit hati setelah mendengar laporan mengenai sikap Vadel di Rumah Tahanan Cipinang.

“Si Vadel itu ditahan di Cipinang, di sana ada Mail (asisten saya). Apa yang dibicarakan Vadel cukup bikin saya sakit hati. Dia malah cerita-cerita soal apa yang sudah dia lakukan ke anak saya. Semua dibongkar lagi,” ungkapnya.

Dengan putusan sembilan tahun ini, pihak keluarga korban tetap merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:AborsiBerita SelebritiHukum Pidanakasus persetubuhan anakKriminalLollyNikita MirzaniPengadilan Negeri Jakarta SelatanVadel Badjidehvonis 9 tahun
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • Skapa ett gratis konto berkata:
    April 23, 2026 pukul 4:18 pm

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pejabat Kutim terjaring ott kpk
Trending

Selain Bupati Ismunandar, Beberapa Pejabat di Kutim Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK

By
akurasi 2019
Trending

Penambangan di Tengah Kota, Baharuddin: ESDM tidak Serius Mengawasi Tambang

By
akurasi 2019
Pengakuan Korban Kebakaran Berbas Tengah, Ludesnya Seluruh Alat Usaha hingga Istri Jatuh Pingsan
Trending

Pengakuan Korban Kebakaran Berbas Tengah, Ludesnya Seluruh Alat Usaha hingga Istri Jatuh Pingsan

By
Devi Nila Sari
Izin Impor Disetop Penyebab Kelangkaan Bawang Putih
Trending

Izin Impor Disetop Penyebab Kelangkaan Bawang Putih

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?