By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Selebritis > Nikita Mirzani Tak Puas Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh
SelebritisTrending

Nikita Mirzani Tak Puas Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh

Wili Wili
Last updated: Oktober 2, 2025 6:23 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Nikita Mirzani Tak Puas Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh
Nikita Mirzani Tak Puas Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh. Foto: Tribun.
SHARE

Akurasi.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh terkait kasus persetubuhan dan aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi alias Lolly.

Contents
  • Nikita Ingin Hukuman Lebih Berat
  • Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan yang dibacakan pada Rabu (1/10/2025) itu dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Meski demikian, bagi Nikita Mirzani, hukuman sembilan tahun tetap tidak sebanding dengan luka dan masa depan putrinya yang telah direnggut.

“Mau sembilan tahun, 12 tahun, atau 20 tahun sekalipun, tetap enggak bisa lagi mengembalikan masa depan anak saya,” ujar Nikita dengan nada tegas usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Nikita Ingin Hukuman Lebih Berat

Ketika ditanya awak media apakah dirinya puas dengan vonis hakim, Nikita menjawab singkat, “Belum puas.” Ia bahkan berharap Vadel dihukum “selama-lamanya.”

Artis kontroversial tersebut juga menyindir drama yang terjadi saat persidangan, di mana ibu Vadel dikabarkan pingsan usai mendengar putusan. Menurut Nikita, pihak yang seharusnya paling terpukul adalah dirinya sebagai ibu korban.

“Mamanya pingsan? Ngapain mamanya pingsan? Kan anaknya yang ngelakuin hal yang enggak-enggak. Harusnya gue yang pingsan, karena anak gue yang jadi korban,” tegas Nikita.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam perkara ini, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

Jaksa menuntut 12 tahun penjara, namun hakim hanya menjatuhkan sembilan tahun ditambah denda Rp1 miliar.

Selain kecewa dengan putusan tersebut, Nikita mengungkapkan bahwa ia semakin sakit hati setelah mendengar laporan mengenai sikap Vadel di Rumah Tahanan Cipinang.

“Si Vadel itu ditahan di Cipinang, di sana ada Mail (asisten saya). Apa yang dibicarakan Vadel cukup bikin saya sakit hati. Dia malah cerita-cerita soal apa yang sudah dia lakukan ke anak saya. Semua dibongkar lagi,” ungkapnya.

Dengan putusan sembilan tahun ini, pihak keluarga korban tetap merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:AborsiBerita SelebritiHukum Pidanakasus persetubuhan anakKriminalLollyNikita MirzaniPengadilan Negeri Jakarta SelatanVadel Badjidehvonis 9 tahun
Share This Article
Facebook Copy Link Print
3 Komentar 3 Komentar
  • Binance创建账户 berkata:
    Juli 14, 2026 pukul 5:49 pm

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://www.binance.com/futures/ref?code=W49FLGDN

    Reply
  • binance skapa konto berkata:
    Mei 13, 2026 pukul 5:42 am

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

    Reply
  • Skapa ett gratis konto berkata:
    April 23, 2026 pukul 4:18 pm

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pasien Positif Kaltim Bertambah
Trending

Updet Covid-19 Kaltim: Pasien Positif Bertambah 11 Pasien, Se-Kaltim Kini Berjumlah 434 Orang

By
akurasi 2019
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 November 2025: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil
PeristiwaTrending

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 November 2025: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil

By
Wili Wili
Kisah Tragis Norma Risma: Mantan Suami dan Ibu Kandungnya Terbukti Berzina
Hukum & KriminalTrending

Kisah Tragis Norma Risma: Mantan Suami dan Ibu Kandungnya Terbukti Berzina

By
Wili Wili
Maia Estianty Nostalgia Dapat Baju Bekas Branded dari Krisdayanti
SelebritisTrending

Maia Estianty Nostalgia Dapat Baju Bekas Branded dari Krisdayanti

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?