Pelaksanaan Pilkada Kukar Akan Libatkan 11.865 Anggota KPPS

![]()

Pelaksanaan Pilkada Kukar akan melibatkan sebanyak 11.865 anggota KPPS. Dalam penyeleksian KPPS itu, KPU melaksanakannya dengan tes tertulis, wawancara hingga melibatkan masyarakat untuk menerima masukan atas KPPS yang akan dilantik.
Akurasi.id, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan berbagai persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah tersebut. Antara lain dengan menyiapkan kuota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada hari pencoblosan pemilu 9 Desember 2020 mendatang.
Baca juga: Matang Pilkada dengan Calon Tunggal, KPU Kukar “Berguru” ke KPU Kota Prabumulih
Berdasarkan hasil perekrutan perpanjangan pendaftaran anggota KPPS pada 18 Oktober 2020 lalu, KPU Kukar telah mendapatkan sebanyak 11.865 orang yang akan bertugas sebagai anggota KPPS di pilkada nanti. Mereka tersebar di 18 kecamatan di Kukar.
Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafillah menuturkan, dengan telah terpenuhinya seluruh kuota anggota KPPS itu, diharapkan persiapan penyelenggaraan Pilkada Kukar akan semakin matang. Meski Pilkada Kukar hanya diikuti oleh paslon tunggal, namun hal itu tidak mengurangi kesiapan yang dilaksanakan KPU.
“Untuk kuota anggota KPPS, semua telah terpenuhi. Sudah memenuhi kuota hingga dengan masa perpanjangan yang kami laksanakan pada 19 Oktober 2020 lalu,” kata Nofand belum lama ini.
Lebih lanjut Nofand menjelaskan, dalam pendaftaran tersebut ada yang jumlahnya pas memenuhi anggota KPPS yang dibutuhkan dan ada juga yang lebih. Khusus untuk pendaftar yang melebihi, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) 476 terkait petunjuk teknis (juknis) KPPS, maka dilakukan seleksi mana yang lebih memenuhi standar persyaratan, dengan metode tes tertulis dan tes wawancara.
“Metode ini dilakukan untuk pendaftar melebihi kuota. Dan semua tes itu sudah dilaksanakan dan tinggal diumumkan siapa saja yang terpilih sebagai anggota KPPS,” katanya.
Untuk jadwal kegiatan pembentukan KPPS selanjutnya dilakukan mulai 21 sampai 27 Oktober 2020. Termasuk pengumuman hasil seleksi dan tanggapan masyarakat akan dilaksanakan selama waktu tersebut. Kemudian pada 28 Oktober sampai 2 November dilakukan klarifikasi tanggapan masyarakat. Terakhir pada 3 sampai 5 November 2020 yakni pengumuman hasil klarifikasi tanggapan masyarakat.
Sebelumnya, KPU Kukar memperpanjang masa pendaftaran perekrutan KPPS sejak 14 hingga 18 Oktober 2020 karena di beberapa kecamatan ada kuota pendaftaran yang tidak terpenuhi. Jumlah kekurangan hampir terjadi di 18 kecamatan se-Kukar. Di antaranya karena takut menjalani rapid test jika lolos sebagai anggota KPPS.
Sebagai informasi, waktu pemilihan Pilkada Kukar akan digelar 9 Desember 2020 mendatang. Hanya ada satu pasangan calon yang ikut pada ajang pesta demokrasi yang berlangsung di Kota Raja –sebuatn Kukar. Dengan adanya calon tunggal, maka Pilkada Kukar akan menghadapi atau melawan kotak kosong. (*/adv)
Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Aris









