HeadlineKabar Politik

PDIP Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024, Singgung Syarat Menjadi Kader

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membuka peluang untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Langkah ini diambil setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap mengusung calon.

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa politik selalu terbuka pada berbagai kemungkinan. Namun, ia menekankan bahwa setiap calon yang diusung oleh PDIP harus memiliki komitmen yang kuat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Bisa saja [usung Anies], kenapa tidak. Sepanjang komitmen, PDIP ini satu saja syaratnya. NKRI harga mati. Pancasila. UUD 45. Itulah komitmen PDIP,” ujar Komarudin di kantor DPP PDIP pada Selasa (20/8).

Syarat Menjadi Kader PDIP

Selain menekankan komitmen pada NKRI dan Pancasila, Komarudin juga mengakui bahwa PDIP berharap Anies Baswedan bisa menjadi kader partai jika ingin maju dalam Pilgub DKI Jakarta melalui PDIP. Komarudin menjelaskan bahwa PDIP memiliki pengalaman buruk ditinggalkan oleh kadernya sendiri, sehingga mereka tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama.

Jasa SMK3 dan ISO

“Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Jadi jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama apalagi manusia,” lanjut Komarudin.

PDIP Masih Miliki Kader Potensial

Meskipun membuka peluang untuk Anies, PDIP juga memiliki beberapa kader potensial yang bisa diusung dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Nama-nama seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Djarot Saiful Hidayat, Eriko Sotarduga, dan Masinton Pasaribu disebutkan sebagai kandidat kuat dari internal partai.

“Ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko. Ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, Ibu Ketua Umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta,” ungkap Komarudin.

Pengumuman Calon Kepala Daerah PDIP

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, diperkirakan akan mengumumkan calon kepala daerah yang diusung partai pada akhir pekan ini, tepatnya pada tanggal 23-24 Agustus 2024. Pengumuman ini merupakan gelombang terakhir sebelum pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Peluang Anies untuk maju kembali menguat setelah MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam pertimbangannya, MK mengubah Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada yang sebelumnya mewajibkan pasangan calon kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, menjadi hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD. Sementara, partai yang tidak memperoleh kursi tetap bisa mencalonkan pasangan calon dengan syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Dengan perubahan ini, Anies Baswedan memiliki peluang lebih besar untuk maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 dengan dukungan PDIP, asalkan ia memenuhi syarat yang ditetapkan oleh partai.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button