Birokrasi

Paten di Kecamatan Bontang Selatan Memudahkan Pengurusan Administrasi Warga

Loading

Paten di Kecamatan Bontang Selatan Memudahkan Pengurusan Administrasi Warga
Pelayanan Paten di Kecamatan Bontang Selatan. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Paten di Kecamatan Bontang Selatan memudahkan pengurusan administrasi warga. Pelayanannya pun cepat dan mudah melalui layanan 1 pintu.

 Akurasi.id, Bontang – Dalam memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat, Kecamatan Bontang Selatan memiliki Pelayanan Terpadu Kecamatan atau dikenal Layanan Paten.

Baca juga: Urus Administrasi Mudah Melalui Paten

Menyingkapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan (Tapem) Hadi Jumianto menjelaskan, Layaban Paten ini diterapkan di seluruh kecamatan di Kota Taman – sebutan Bontang-. Sesuai dengan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang.

Jasa SMK3 dan ISO

“Pelayanan Paten ini terdapat disetiap Kecamatan di Kota Bontang, termasuk di kantor Kecamatan Bontang Selatan ini. Ini tercantum dalam Perwali Wali Kota Bontang,” jelas Hadi saat ditemui Akurasi.id di kantor Kecamatan Bontang Selatan, jalan Habibon, Tanjung Laut, Kamis (12/11/2020) lalu.

Jenis Pelayanan Bidang Perizinan dan Non Perizinan yang dimaksud dalam  Perwali Bontang Nomor 4 Tahun 2018, tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pasal 4.

Paten di Kecamatan Bontang Selatan Memudahkan Pengurusan Administrasi Warga
Kasi Tata Pemerintahan Bontang Selatan, Hadi Jumianto. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Pelayanan yang dimaksud berupa Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK), Surat Pengantar pengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Pengantar Akta Kelahiran, Surat Pengantar Pindah Penduduk, Surat Pengantar Akta Kematian, Surat Keterangan Domisili Lembaga/Ormas/Organisasi Keagamaan, Surat Keterangan Ahli Waris, serta Surat Kuasa.

Selain itu juga Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi Politik/Organisasi Kesukuan, Surat Pengantar Akta Nikah, Surat Keterangan Dispensasi Nikah, Surat Keterangan Belum Nikah, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Domisili Lembaga/Ormas/Organisasi Keagamaan, Surat Keterangan Domisili Pendidikan/Sekolah, Surat Pengantar Surat Izin Tempat Usaha, Surat Pengantar Pemasangan PDAM, Surat Keterangan Domisili Bangunan, Surat Keterangan Usaha, Surat Pngantar IMB, Surat Pengantar SKCK, Surat Pengantar Keterangan Kehilangan.

Dan Surat Pengantar Keterangan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang, Surat Pengantar Rekomendasi Izin Penebangan Pohon/Atau Pembukaan Lahan, Surat Pengantar Rekomendasi Izin Pemasangan Reklame/Billboar Dan Spanduk, Surat Pengantar Rekomendsi Izin Penjualan, Pengelolaan Dan Pengangkutan Bahan Beracun Dan Berbahaya, Surat Pengantar Rekomendasi Izin Pemancar Radio Swasta/Antar Penduduk, Surat Keterangan Partai Politik, dan Rekomendasi Pelaksanaan Pameran.

“Pelayan Paten ini ibarat seperti teller di bank, semua jenis pelayanan untuk masyarakat hanya dikelola dalam satu ruangan,” jelas dia.

Hadi juga mengimbau kepada masyarakat Bontang, mengingat pemilihan Wali Kota Bontang semakin dekat, maka masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP, agar segera melakukan perekaman. Agar dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2020 ini.

“Untuk masyarakat Kota Bontang terutama untuk mereka yang per 9 Desember ini menginjak umur 17 tahun, agar kiranya melakukan perekaman KTP elektronik. Mengingat tanggal 9 Desember itu akan diadakan Pilkada serentak. Saya berharap masyarakat Bontang terkhusus Bontang Selatan agar kiranya bisa ikut berpartisipasi secara maksimal dalam Pilkada 2020 ini,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button