By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Mudahnya Pelayanan E-SPTPD bagi Wajib Pajak, Dapat Diakses Melalui Gawai
Birokrasi

Mudahnya Pelayanan E-SPTPD bagi Wajib Pajak, Dapat Diakses Melalui Gawai

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 17, 2021 5:06 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Mudahnya Pelayanan E-SPTPD bagi Wajib Pajak, Dapat Diakses Melalui Gawai
Mudahnya Pelayanan E-SPTPD, Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian beri penjelasan. (Dok Akurasi.id)
SHARE

Banner Bapenda Bontang

Mudahnya Pelayanan E-SPTPD bagi Wajib Pajak, Dapat Diakses Melalui Gawai
Mudahnya Pelayanan E-SPTPD, Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian beri penjelasan. (Dok Akurasi.id)

Mudahnya pelayanan E-SPTPD bagi wajib pajak, dapat diakses melalui gawai. Layanan ini juga bisa diakses melalui perangkat komputer yang terhubung dengan internet melalui situs.

Akurasi.id, Bontang – Pelayanan online Elektrik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD) digunakan untuk memudahkan para wajib pajak. Yaitu dengan penambahan modul e-SPTPD yang dapat diakses secara daring melalui gawai.

Diketahui, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir merupakan jenis pajak daerah yang pemungutannya dilaksanakan secara self assessment.

[irp]

Di mana wajib pajak aktif dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, mulai dari menghitung pajak sendiri, melaporkan pajak terutang, dan membayar pajak. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dari WP disampaikan kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir.

Menyingkapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, membuat sebuah inovasi atau terobosan baru dalam mengoptimalisasi pendapatan dari sektor pajak. Hal ini dijelaskan langsung oleh Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian.

“Dengan adanya e-SPTPD ini, diharapkan para wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban mereka dalam melakukan pelaporkan dan pembayaran pajak secara online. Mereka tidak lagi harus datang ke Bapenda atau bank,” jelas Sigit saat ditemui awak media, Senin (26/10/2020) lalu.

Tiga langkah mudah menggunakan e-SPTPD adalah daftar, lapor, dan bayar. Wajib pajak cukup mengisikan omset dan sistem secara otomatis akan menghitung pajak yang harus dibayarkan.

Dia juga menjelaskan, e-SPTPD ini surat digunakan wajib pajak untuk melakukan pelaporan, perhitungan, dan pembayaran terhadap pajak. Objek pajak maupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban lain berdasarkan Undang-Undang (UU) Perpajakan Daerah.

Lanjut Sigit, dalam penggunaan teknologi e-SPTPD ini tidak semata-mata hanya proses perhitungan dan pelaporan saja. Tetapi, sampai pada pelunasan pembayaran. Proses ini nantinya akan melibatkan pihak perbankan yang akan memanjakan para wajib pajak dengan memberikan kemudahan melalui fasilitas perbankan, melakukan pembayaran, atau penyetoran pajak daerah.

Lanjut Sigit, semua bisa dilakukan dalam genggaman tangan saja. Tentunya hanya membutuhkan waktu kurang lebih 5 menit. Intinya inovasi ini lebih mudah, cepat, dan aman.

Selain melalui gawai, layanan ini juga bisa diakses melalui perangkat komputer yang terhubung dengan internet melalui situs. Selain memudahkan wajib pajak, ini juga dapat memudahkan staf administrasi melakukan aktivitasnya tanpa beranjak dari kantor.

“Jadi, tidak perlu lagi datang ke loket, mengantri dan kemudian mengisi formulir secara manual, cukup dari rumah saja,” ucapnya.

Dari sisi pemerintah sendiri, inovasi e-SPTPD ini untuk mencegah ‘kebocoran pajak’. Pada saat melakukan pelaporan atau pendaftaran pajak dilakukan secara manual, masih dimungkinkan wajib pajak terlambat menyampaikan pajaknya karena alasan tertentu.

“Saya berharap dengan tersedianya e-SPTPD, tingkat kesadaran serta presentase jumlah wajib pajak yang melapor dan membayar pajak tepat waktu akan lebih meningkat dari sebelumnya,” pungkasnya. (*)

 

Penulis: Rezki Jaya

Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Bapenda BontangE-SPTPDKepala Bapenda BontangMudahnya pelayanan E-SPTPDPajak DaerahPelayanan online Elektrik Surat Pemberitahuan Pajak DaerahSektor PajakSigit AlfianWajib Pajak
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Wakil Rakyat Hadiri Demo, Andi Faiz: DPRD Bontang Menolak Tegas Omnibus Law
Birokrasi

Wakil Rakyat Hadiri Demo, Andi Faiz: DPRD Bontang Menolak Tegas Omnibus Law

By
Devi Nila Sari
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Menyediakan Layanan Magang
Birokrasi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Menyediakan Layanan Magang

By
Devi Nila Sari
Sekretariat DPRD Bontang Juara III Lomba Gagas 2020
Birokrasi

Sekretariat DPRD Bontang Juara III Lomba Gagas 2020

By
Devi Nila Sari
DPRD Kaltim Umumkan Pengunduran Andi Harun dan Mahyunadi
Birokrasi

DPRD Kaltim Umumkan Pengunduran Andi Harun dan Mahyunadi

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?