By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Paten di Kecamatan Bontang Selatan Memudahkan Pengurusan Administrasi Warga
Birokrasi

Paten di Kecamatan Bontang Selatan Memudahkan Pengurusan Administrasi Warga

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 17, 2021 5:37 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Paten di Kecamatan Bontang Selatan Memudahkan Pengurusan Administrasi Warga
Pelayanan Paten di Kecamatan Bontang Selatan. (Rezki Jaya/Akurasi.id)
SHARE
Paten di Kecamatan Bontang Selatan Memudahkan Pengurusan Administrasi Warga
Pelayanan Paten di Kecamatan Bontang Selatan. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Paten di Kecamatan Bontang Selatan memudahkan pengurusan administrasi warga. Pelayanannya pun cepat dan mudah melalui layanan 1 pintu.

 Akurasi.id, Bontang – Dalam memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat, Kecamatan Bontang Selatan memiliki Pelayanan Terpadu Kecamatan atau dikenal Layanan Paten.

Baca juga: Urus Administrasi Mudah Melalui Paten

Menyingkapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan (Tapem) Hadi Jumianto menjelaskan, Layaban Paten ini diterapkan di seluruh kecamatan di Kota Taman – sebutan Bontang-. Sesuai dengan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang.

“Pelayanan Paten ini terdapat disetiap Kecamatan di Kota Bontang, termasuk di kantor Kecamatan Bontang Selatan ini. Ini tercantum dalam Perwali Wali Kota Bontang,” jelas Hadi saat ditemui Akurasi.id di kantor Kecamatan Bontang Selatan, jalan Habibon, Tanjung Laut, Kamis (12/11/2020) lalu.

Jenis Pelayanan Bidang Perizinan dan Non Perizinan yang dimaksud dalam  Perwali Bontang Nomor 4 Tahun 2018, tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pasal 4.

Paten di Kecamatan Bontang Selatan Memudahkan Pengurusan Administrasi Warga
Kasi Tata Pemerintahan Bontang Selatan, Hadi Jumianto. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Pelayanan yang dimaksud berupa Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK), Surat Pengantar pengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Pengantar Akta Kelahiran, Surat Pengantar Pindah Penduduk, Surat Pengantar Akta Kematian, Surat Keterangan Domisili Lembaga/Ormas/Organisasi Keagamaan, Surat Keterangan Ahli Waris, serta Surat Kuasa.

Selain itu juga Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi Politik/Organisasi Kesukuan, Surat Pengantar Akta Nikah, Surat Keterangan Dispensasi Nikah, Surat Keterangan Belum Nikah, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Domisili Lembaga/Ormas/Organisasi Keagamaan, Surat Keterangan Domisili Pendidikan/Sekolah, Surat Pengantar Surat Izin Tempat Usaha, Surat Pengantar Pemasangan PDAM, Surat Keterangan Domisili Bangunan, Surat Keterangan Usaha, Surat Pngantar IMB, Surat Pengantar SKCK, Surat Pengantar Keterangan Kehilangan.

Dan Surat Pengantar Keterangan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang, Surat Pengantar Rekomendasi Izin Penebangan Pohon/Atau Pembukaan Lahan, Surat Pengantar Rekomendasi Izin Pemasangan Reklame/Billboar Dan Spanduk, Surat Pengantar Rekomendsi Izin Penjualan, Pengelolaan Dan Pengangkutan Bahan Beracun Dan Berbahaya, Surat Pengantar Rekomendasi Izin Pemancar Radio Swasta/Antar Penduduk, Surat Keterangan Partai Politik, dan Rekomendasi Pelaksanaan Pameran.

“Pelayan Paten ini ibarat seperti teller di bank, semua jenis pelayanan untuk masyarakat hanya dikelola dalam satu ruangan,” jelas dia.

Hadi juga mengimbau kepada masyarakat Bontang, mengingat pemilihan Wali Kota Bontang semakin dekat, maka masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP, agar segera melakukan perekaman. Agar dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2020 ini.

“Untuk masyarakat Kota Bontang terutama untuk mereka yang per 9 Desember ini menginjak umur 17 tahun, agar kiranya melakukan perekaman KTP elektronik. Mengingat tanggal 9 Desember itu akan diadakan Pilkada serentak. Saya berharap masyarakat Bontang terkhusus Bontang Selatan agar kiranya bisa ikut berpartisipasi secara maksimal dalam Pilkada 2020 ini,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Hadi JumiantoKasi TapemKecamatan Bontang SelatanPaten di KecamatanPaten Kecamatan Bontang SelatanPerwali Bontang Nomor 4 Tahun 2018
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jokowi Ungkap Alasan Larangan Penjualan Rokok Batangan
BirokrasiHeadlineRagam

Jokowi Ungkap Alasan Larangan Penjualan Rokok Batangan

By
Devi Nila Sari
Melihat Koleksi Batik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bontang
Birokrasi

Melihat Koleksi Batik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bontang

By
Devi Nila Sari
Basri Dukung SD Alam Baiturrahman di Lomba Sekolah Sehat Nasional
Birokrasi

Basri Dukung SD Alam Baiturrahman di Lomba Sekolah Sehat Nasional

By
akurasi 2019
investigasi
Birokrasi

Banyak Meleset dari Target, Dewan Bakal Investigasi Pembangunan Jalan Tol

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?