HeadlinePendidikan

Pancasila Jadi Mata Pelajaran di Seluruh Sekolah Mulai Juli 2022

Loading

Mulai Juli 2022 mendatang, pancasila jadi mata pelajaran di seluruh sekolah. Pancasila jadi mata pelajaran mulai tingkat PAUD hingga perguruan tinggi.

Akurasi.id, JakartaPancasila akan menjadi mata pelajaran tersendiri di sekolah mulai Juli 2022 mendatang. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengaku sudah membuat 15 buku pelajaran Pancasila dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, sejumlah pihak sudah berpendapat saat buku masih dalam tahap penyusunan. Mulai dari Komisi II DPR, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga tokoh masyarakat.

Jasa SMK3 dan ISO

“Sehingga pada prinsipnya buku ini tidak ada masalah,” kata Yudian saat berkunjung ke kediaman Wapres Ma’ruf Amin dan pemberitaan di Antara, Rabu (6/4).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendukung rencana mengembalikan Pancasila menjadi mata pelajaran tersendiri.

Perlu Media Agar Masyarakat Paham Pancasila

Menurutnya, secara politik, bangsa Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Namun, perlu ada media untuk masyarakat agar memahami Pancasila di kehidupan sehari-hari.

“Sampai saat ini masih ada pihak yang mempertentangkan, misalnya antara Pancasila dan Islam. Kalau ber-Pancasila tidak ber-Islam, kalau ber-Islam tidak ber-Pancasila,” kata Ma’ruf.

“Mungkin itu perlu dapat penjelasan-penjelasan yang tepat, sehingga tidak ada lagi orang yang mempertentangkan antara Pancasila dan agama,” tambahnya.

Ma’ruf menilai nilai-nilai Pancasila juga perlu disosialisaikan kepada kalangan pengusaha. Tanpa komitmen kebangsaan, lanjutnya, pengusaha hanya akan memikirkan keuntungan tanpa mengindahkan penderitaan rakyat.

Dalam PP No. 4 tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, pendidikan Pancasila termasuk pelajaran wajib di sekolah tingkat dasar dan menengah di samping agama, kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPS, UPA, seni budaya, penjas, keterampilan serta muatan lokal. Diatur dalam Pasal 40 Ayat (2)

Kemudian di Pasal 40 Ayat (6), dijelaskan bahwa pendidikan Pancasila juga wajib diajarkan di tingkat pendidikan tinggi. Baik tingkat sarjana maupun diploma. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button