Waduh! Pajero Tabrak Warga Loktuan Hingga Tewas Ternyata Tunggak Pajak Sejak 2018

![]()

Pajero tabrak warga Loktuan hingga tewas ternyata tunggak pajak sejak 2018. Hal ini terpantau dari Simpator Bapenda Kaltim.
Akurasi.id, Bontang – Mobil Pajero Sport nahas berpelat KT 1740 GB tengah menjadi sorotan, lantaran sempat melarikan diri setelah ugal-ugalan membawa mobil dan menyebabkan pemotor warga Loktuan tewas, di Jalan Cipto Mangunkusumo atau di depan SD YPK, (8/5/2021) malam. Fakta lain ditemukan, mobil “bongsor” itu ternyata status pajaknya habis, alias belum dibayar sejak 2018.
Mencuplik informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor (PKB) Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor (Simpator) Bapenda Provinsi Kalimantan Timur, mobil berpelat KT 1740 GB itu diketahui jenisnya adalah Mitsubishi Pajero Sport 2.5 HP (4×4) 5 AT dengan warna hitam metalik lansiran tahun 2013.
Lebih lanjut mobil tersebut memiliki PKB pokok Rp21.884.700 dan jatuh tempo pajak pada 31 Oktober 2018. Karena belum membayar pajak tahunan, mobil tersebut dikenakan PKB denda sebesar Rp2.238.479, dan SWDKLLJ denda Rp300.000. Jadi total pajak yang harus dibayarkan ialah Rp25.152.170.
Diberitakan sebelumnya, kasus tabrak lari terhadap warga Loktuan ini terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo atau di depan SD YPK, (8/5/2021) malam.
Pelaku disebut saksi berjalan melawan arah sehingga menyebabkan tabrakan dengan pengendara motor.

Kanit Laka Satlantas Polres Bontang Ipda Supriyadi menjelaskan, untuk pelaku D (56) saat ini sudah diamankan oleh Polres Bontang. dia pun menjelaskan seusai penabrakan, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Bontang. Menurut pengakuan pelaku, ia tidak mengetahui rambu-rambu lalu lintas, sebab bukan domisili Bontang.
“Menurut KTP pelaku domisilinya di Berau, cuman dia sudah beberapa tahun di Bontang, semalam dia langsung menyerahkan diri dan saat ini sudah diamankan di Polres Bontang mungkin karena takut dihakimi oleh warga sekitar,” bebernya.
Sementara lanjutnya, untuk korban A (30) seusai lakalantas dibawa ke Rumah Sakit PKT.
“Kelihatannya korban memang tidak mengenakan helm. Karena di TKP tadi malam tidak ditemukan helm.
Adapun terhadap pelaku terjerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)
Penulis/editor: Rachman Wahid









