Pajak Sarang Burung Walet di Kutim Tidak Tergarap Secara Maksimal, Kok Bisa?
Mulai dari Masalah Izin Usaha hingga Regulasi Jadi Ganjalan Bapenda Memungut Pajak


Akurasi.id, Sangatta – Salah satu potensi penerimaan pajak yang cukup besar di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) namun belum tergarap secara maksimal yakni sarang burung walet. Karena jumlah sarang burung walet di daerah itu jumlahnya ditaksir mencapai ribuan.
baca juga: Tanah Longsor di Kelurahan Sidodamai Nyaris Menenggelamkan 3 Rumah Warga
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musyaffa mengakui, kalau pajak dari sarang burung walet belum tergarap secara maksimal. Akibatnya, penerimaan pajak dari sektor itu sangat minim. Hal itu dikarenakan, masih sangat sedikit pemilik sarang walet yang membayar pajak.
Persoalan lain yang juga menjadi batu sandungan dalam pemungutan pajak sareng walet, karena kebanyakan dari sarang walet yang telah dibangun masyarakat tidak memiliki izin usaha. “Jadi dilematis bagi kami,” ujar Musyaffa.
Hal ini dikarenakan, apabila sarang burung walet yang telah beroperasi saat ini diurus izinnya. Akan terbentur dengan klasifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Sehingga meskipun pemilik sarang burung walet ini mengurus izin ke instansi yang terkait. Tetap saja tidak akan mendapatkan izin usaha, dikarenakan rata-rata berada di jalur hijau dan kawasan permukiman.
Sementara apabila nantinya para pemilik sarang burung walet diminta untuk memindahkan lokasinya. Tentu ini akan menjadi permasalahan baru. Karena jika sarang dipindah beberapa ratus meter saja, akan berpengaruh pada tingkat pendapatan si pemilik.
Mus sapaan akrabnya juga mengatakan, jika pajak sarang burung walet termasuk kategori pajak yang sifatnya self assessment. Yakni sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab sendiri kepada wajib pajak (WP).
Dengan artian si pemilik harus berinisiatif untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP, menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang kepada dinas terkait. Lagi-lagi sistem ini hanya berlaku bagi yang memiliki izin saja.
Untuk menyiasatinya, ke depan Bapenda Kutim akan menerapkan strategi baru terkait pajak sarang burung walet ini. Karena potensi untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor itu sangat besar.
“Kami akan siapkan strategi lain. Mengambil di hilirnya, mengontrol bukan di sarang, tapi pintu keluarnya,” tutupnya. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin