Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
Nikita Santai Tanggapi Tuntutan Berat, Siap Bacakan Pledoi Pekan Depan

Jakarta, Akurasi.id – Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan serta pencucian uang.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa Sebut Nikita Meresahkan dan Tak Sopan di Persidangan
Jaksa menyebut, tuntutan berat dijatuhkan karena Nikita dianggap meresahkan masyarakat dan merusak martabat orang lain. Selain itu, selama proses persidangan, Nikita dinilai tidak menunjukkan sikap sopan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, serta tidak menghargai jalannya persidangan.
“Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, tidak mengakui perbuatannya, dan merupakan residivis,” tegas jaksa.
Meski demikian, jaksa tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu bahwa Nikita masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.
Nikita Santai Tanggapi Tuntutan
Usai sidang, Nikita Mirzani menanggapi tuntutan tersebut dengan santai. Ibu tiga anak itu bahkan tersenyum saat mendengar vonis tuntutan 11 tahun dari jaksa.
“Tuntutannya 11 tahun nggak ada masalah, itu kan tuntutan. Jaksa berhak menuntut, suka-suka dia. Yang penting udah selesai nih, jaksa nggak ada nuntut-nuntut lagi,” kata Nikita usai sidang.
Nikita menyebut tuntutan tersebut lucu dan tak masuk akal, bahkan dibandingkan dengan kasus korupsi. “Lucu aja hukum di Indonesia, kalau semua jaksa kayak jaksa gua, penuh Rutan Pondok Bambu sama orang yang nggak bersalah,” ujarnya sambil tertawa.
Sidang Lanjutan Pekan Depan
Majelis hakim yang dipimpin Khairul Soleh memberi waktu bagi Nikita dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/10/2025).
“Tentunya selanjutnya adalah hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya, silakan untuk menyusun pledoi. Akan kami kasih waktu sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025,” kata hakim ketua sebelum menutup sidang.
Kasus ini dilaporkan oleh Reza Gladys dan menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar di dunia hiburan. Proses hukum Nikita Mirzani pun terus menjadi sorotan hingga sidang pembelaan pekan depan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy