By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Selebritis > Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
SelebritisTrending

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar dalam Kasus Pemerasan dan TPPU

Wili Wili
Last updated: Oktober 9, 2025 3:53 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar dalam Kasus Pemerasan dan TPPU. Foto: Insertlive.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Contents
  • Jaksa Sebut Nikita Meresahkan dan Tak Sopan di Persidangan
  • Nikita Santai Tanggapi Tuntutan
  • Sidang Lanjutan Pekan Depan

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan serta pencucian uang.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa Sebut Nikita Meresahkan dan Tak Sopan di Persidangan

Jaksa menyebut, tuntutan berat dijatuhkan karena Nikita dianggap meresahkan masyarakat dan merusak martabat orang lain. Selain itu, selama proses persidangan, Nikita dinilai tidak menunjukkan sikap sopan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, serta tidak menghargai jalannya persidangan.

“Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, tidak mengakui perbuatannya, dan merupakan residivis,” tegas jaksa.

Meski demikian, jaksa tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu bahwa Nikita masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

Nikita Santai Tanggapi Tuntutan

Usai sidang, Nikita Mirzani menanggapi tuntutan tersebut dengan santai. Ibu tiga anak itu bahkan tersenyum saat mendengar vonis tuntutan 11 tahun dari jaksa.

“Tuntutannya 11 tahun nggak ada masalah, itu kan tuntutan. Jaksa berhak menuntut, suka-suka dia. Yang penting udah selesai nih, jaksa nggak ada nuntut-nuntut lagi,” kata Nikita usai sidang.

Nikita menyebut tuntutan tersebut lucu dan tak masuk akal, bahkan dibandingkan dengan kasus korupsi. “Lucu aja hukum di Indonesia, kalau semua jaksa kayak jaksa gua, penuh Rutan Pondok Bambu sama orang yang nggak bersalah,” ujarnya sambil tertawa.

Sidang Lanjutan Pekan Depan

Majelis hakim yang dipimpin Khairul Soleh memberi waktu bagi Nikita dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/10/2025).

“Tentunya selanjutnya adalah hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya, silakan untuk menyusun pledoi. Akan kami kasih waktu sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025,” kata hakim ketua sebelum menutup sidang.

Kasus ini dilaporkan oleh Reza Gladys dan menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar di dunia hiburan. Proses hukum Nikita Mirzani pun terus menjadi sorotan hingga sidang pembelaan pekan depan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:hukum IndonesiaJPUkasus artisKasus PemerasanNikita MirzaniPengadilan Negeri Jakarta Selatanpledoi Nikita MirzaniReza Gladystindak pidana pencucian uangtuntutan 11 tahun
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • b"asta binance h"anvisningskod berkata:
    Mei 1, 2026 pukul 7:27 am

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Penyidik KPK Periksa 38 Saksi, Adik Bupati Kutim Masih Belum Hadir
Trending

11 Saksi Diperiksa KPK, Ada Nama Adik dan Sopir Bupati, Hingga Kasatpol PP Kutim

By
akurasi 2019
Billy Syahputra Lamar Vika Kolesnaya di Bali, Cinta Serius Berbuah Momen Romantis
SelebritisTrending

Billy Syahputra Lamar Vika Kolesnaya di Bali, Cinta Serius Berbuah Momen Romantis

By
Wili Wili
Drawing Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Satu Grup dengan Irak dan Arab Saudi
OlahragaTrending

Drawing Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Satu Grup dengan Irak dan Arab Saudi

By
Wili Wili
Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Bontang Demo di Gedung DPRD
Trending

Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Bontang Demo di Gedung DPRD

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?