By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Razman Arif Nasution Meminta Maaf Kepada MA, Hotman Paris Ragu Permintaan Maaf Akan Diterima
PeristiwaTrending

Razman Arif Nasution Meminta Maaf Kepada MA, Hotman Paris Ragu Permintaan Maaf Akan Diterima

Wili Wili
Last updated: Februari 17, 2025 4:13 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Razman Arif Nasution Meminta Maaf Kepada MA, Hotman Paris Ragu Permintaan Maaf Akan Diterima
Razman Arif Nasution Meminta Maaf Kepada MA, Hotman Paris Ragu Permintaan Maaf Akan Diterima. Foto: Kompas.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – 17 Februari 2025 – Kasus kericuhan yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution masih berlanjut. Setelah dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terkait aksi gaduh yang terjadi di persidangan, Razman Arif Nasution dan rekannya, Firdaus Oiwobo, kini berupaya mengatasi dampak dari tindakan mereka dengan mengajukan permintaan maaf kepada Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan PN Jakarta Utara. Permintaan maaf ini datang atas perintah Dewan Etik DPN Peradi Bersatu.

Namun, meskipun Razman berusaha untuk meredakan ketegangan dengan permintaan maaf tersebut, pengacara senior Hotman Paris Hutapea meragukan apakah permintaan maaf itu dapat diterima dengan baik oleh pihak MA. Hotman menilai bahwa aksi keras yang dilakukan Razman, termasuk teriakan “Koruptor, koruptor, koruptor” di hadapan hakim pada sidang tertutup 6 Februari lalu, serta pemukulan meja, telah mencoreng marwah pengadilan dan tidak bisa dimaafkan begitu saja.

Hotman mengungkapkan bahwa apa yang terjadi dalam sidang tersebut adalah sebuah tindakan yang sangat langka dan tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah persidangan di Indonesia. Bahkan, Firdaus Oiwobo, rekan Razman, juga turut membuat ulah dengan naik ke meja persidangan sambil mengenakan toga. Tindakan ini memicu reaksi keras dari publik dan membuat banyak pihak mempertanyakan integritas para pengacara tersebut.

Razman sendiri mengaku bahwa perbuatannya merupakan kekhilafan dan menegaskan bahwa permintaan maaf ini berbeda dengan pembekuan sumpah advokat yang diterimanya. Ia menyerahkan masalah pembekuan sumpah tersebut kepada organisasi DKN Peradi untuk menyelesaikannya sesuai mekanisme yang berlaku. Meskipun demikian, Hotman Paris tetap menilai bahwa karier hukum Razman sudah berakhir, dan masyarakat tidak akan lagi mempercayakan diri pada pengacara yang terlibat dalam kericuhan seperti ini.

Selain itu, Hotman menekankan bahwa selama pembekuan masih berlaku, seluruh surat kuasa dan pembelaan yang dibuat oleh Razman dan Firdaus tidak sah dan batal demi hukum, karena mereka sudah tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai pengacara. Hal ini tentunya semakin memperburuk reputasi mereka di dunia hukum.

Kasus ini pun semakin memanas dengan adanya laporan terhadap Razman yang dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, dan Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Persidangan terkait kericuhan ini akan terus berlanjut, dan apakah permintaan maaf yang diajukan Razman akan berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan masih menjadi tanda tanya besar.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Dewan Etik DPN PeradiFirdaus OiwoboHotman Paris Hutapeahukum IndonesiaKasus Pencemaran Nama BaikKericuhan SidangMahkamah Agungpembekuan sumpah advokatpengacaraperadilan IndonesiaPermintaan MaafPN Jakarta UtaraRazman Arif Nasutionsidang tertutup
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

11 pasien sembuh covid-19
Trending

Sehari, Ada 11 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Se-Kaltim Sudah Ada 57 Kasus

By
akurasi 2019
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Sambut Kelahiran Anak Pertama, Diberi Nama Ahmad Arash Omara Thariq
SelebritisTrending

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Sambut Kelahiran Anak Pertama, Diberi Nama Ahmad Arash Omara Thariq

By
Wili Wili
Pramono Anung Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Tertimpa Pohon di Pondok Indah
HeadlinePeristiwa

Pramono Anung Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Tertimpa Pohon di Pondok Indah

By
Wili Wili
Pasca Kasus Dugaan OTT Korupsi Bupati Ismunandar, Beberapa Tempat Ini Disegel KPK
Hukum & KriminalTrending

Pasca Kasus Dugaan OTT Korupsi Bupati Ismunandar, Beberapa Tempat Ini Disegel KPK

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?