Niat Kelabui Petugas Berwajib, Dua Pria di Samarinda Nekat Kirim Paket Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

![]()

Akurasi.id, Samarinda – Dua orang pria berinisial MF warga Jalan Juanda 2, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, dan AE warga Sulawesi Selatan, kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya diciduk BNNP Kaltim lantaran kedapatan memesan 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 176 gram yang dipesan dari Medan, Sumatra Utara.
baca juga: Kian Mengkhawatirkan, Dalam Sehari 3 Pasien Covid-19 di Samarinda Meninggal Dunia
Tertangkapnya kedua pelaku berawal dari kecurigaan petugas KPP Bea dan Cukai Tim B Samarinda, pada Sabtu (18/7/2020), terkait adanya informasi yang diterima Kasubsi Intelejen KPPBC TMP B Samarinda, Arif Wicaksono, bahwa ada paket narkotika yang diduga ganja kering yang dikirim melalui jasa sebuah ekspedisi.

Untuk memastikan hal tersebut, KPPBC TMP B Samarinda berkoordinasi dengan BNNP Kaltim Bidang Pemberantasan, Iptu Dwi Bowo. Dari situ, kedua tim itu melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa paket narkotika jenis ganja tersebut dikirim dengan menggunakan jalur ekspedisi dari Medan Sumatra Utara menuju Samarinda.
“Tepatnya pada Sabtu (18/7/2020) pukul 09.00 Wita pada saat dilakukan pemantauan di Jalan AW Syahrani kantor JNE Samarinda, datang 2 orang laki-laki yang dicurigai dengan inisial MF dan AE. Mereka menanyakan paketan kiriman dari Medan,” jelas Iptu Dwi.
Pada saat dilakukan pemeriksaan barang oleh karyawan JNE Samarinda atas permintaan MF dan AE, pada saat yang bersamaan tim Berantas BNNP Kaltim dan KPP Bea Dan Cukai TMP B Samarinda masuk dalam kantor JNE Samarinda untuk mengawasi penyerahan paket tersebut kepada orang yang akan mengambil.
“Setelah paket diserahkan dan diterima oleh MF dan AE, anggota BNNP Kaltim dan KPP Bea dan Cukai langsung melakukan panangkapan kedua pelaku sebagai terduga penerima paketan berisikan ganja. Kami kemudian memerintahkan kedua pelaku untuk membuka paket dan isi paketan,” tuturnya.

Saat di buka keduanya tak dapat mengelak lagi. Karena dalam paketan berisikan baju itu terdapat narkotika jenis tanaman ganja. Menurut pengakuan MF, baju yang ada dalam paketan tersebut diakui dipesan oleh AE melalui Instagram. “Barang tersebut saya pesan kepada teman saya yang berada di Sumatra,” ungkap MF.
Untuk keperluan pengembangan lebih lanjut, MF digelandang ke tempat tinggalnya untuk mencari barang bukti lain. Setelah melakukan pengeledahan, pihak BBNP Kaltim tidak mendapatkan tambahan barang bukti lain.
Namun demikian, dari hasil pengeledahan terhadap paketan yang diterima kedua pelaku, didapatkan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 176 gram, 1 baju kaos abu-abu dan 1 plastik hitam pembungkus paket. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin









