By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Kejari Bontang Kembangkan Kasus Korupsi di Perusda
Hukum & Kriminal

Kejari Bontang Kembangkan Kasus Korupsi di Perusda

akurasi 2019
Last updated: Juli 25, 2019 6:10 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Kejari Bontang Kembangkan Kasus Korupsi di Perusda
Yudo Adiananto. (Ayu Salsabila)
SHARE
Kejari Bontang Kembangkan Kasus Korupsi di Perusda
Yudo Adiananto. (Ayu Salsabila)

Akurasi.id, Bontang – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) masih stagnan. Hanya saja tersangka yang juga mantan direktur Perusda AUJ, Dandi Priyo Anggono, terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bontang sudah mengetahui keberadaan Dandi. Namun kepastiannya masih diselidiki. Yang pasti dia tidak berada di Kaltim. Terhitung 18 saksi sudah dimintai keterangan untuk menyelidiki keberadaannya.

“Intinya kami sudah tracking, mapping, dan dia (Dandi) tak ada di Kaltim. Lokasinya tak bisa disebutkan. Tapi sudah mengerucut,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bontang, Yudo Adiananto, Rabu (24/7/19).

Dia menegaskan, setelah Dandi diumumkan sebagai tersangka, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Pihak terkait bakal dijerat jika terbukti menyalahgunakan jabatannya sehingga merugikan keuangan negara.

“Sebagaimana pasal sangkaan, primer Pasal 2, subsidernya Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, junto Pasal 5, maka bisa disimpulkan, apakah tipikor itu bisa berdiri sendiri? Tentu tidak,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara akan dijerat dalam kasus ini.

Pun sesuai Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Setiap orang yang bertujuan mementingkan diri sendiri, orang lain, atau sebuah korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dijadikan tersangka dalam kasus korupsi di Perusda AUJ.

Kata Yudo, Perusda AUJ kerap merugi karena direksi tak mengelolanya dengan baik. Dandi beserta direksi diduga menyalahgunakan dana di empat anak perusahaan AUJ. Sejumlah perusahaan itu di antaranya PT Bontang Transport, PT BPR Bontang Sejahtera, PT Bontang Karya Utamindo, dan PT Bontang Invest Indo Karya Mandiri.

“Harusnya dengan memperoleh penyertaan modal dari pemkot, perusahaan bisa mendapatkan laba untuk tambahan PAD [pendapatan asli daerah] Bontang. Faktanya perusda malah merugi. Lalu untuk apa dibentuk perusda jika merugi?” sesalnya.

Karena itu, Kejari Bontang meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memperketat pengawasan terhadap perusda. Dia menduga, kasus korupsi tidak hanya terjadi di Perusda AUJ.

“Dalam kasus ini juga terdapat beberapa pihak yang turut atau patut diduga turut serta. Hanya kami belum bisa rilis,” ujarnya.

Diketahui, Perusda AUJ mendapat penyertaan modal dari Pemkot Bontang sebanyak dua kali sejak 2014-2015. Secara keseluruhan nilainya Rp 16 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini berkisar Rp 6 miliar. (*)

Penulis: Ayu
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:Kejari BontangkorupsiPerusda AUJ
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

arisan online
Hukum & KriminalNews

Berkedok Arisan Online, Perempuan 18 Tahun di Samarinda Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah

By
akurasi 2019
Lebih Ringan dari Tuntutan, Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Lebih Ringan dari Tuntutan, Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara

By
Devi Nila Sari
Kongkalikong Rasuah di PPU, Pejabat Daerah sampai Pengusaha “Diangkut” KPK
HeadlineHukum & Kriminal

Kongkalikong Rasuah di PPU, Pejabat Daerah sampai Pengusaha “Diangkut” KPK

By
akurasi 2019
JERSEY MALING
Hukum & KriminalNews

Kios Jersey Olahraga Dibobol Maling Akibatkan Rugi Rp 20 Juta

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?