Nekat Rekam Perempuan Lagi Mandi, Mahasiswa Ini Diamankan Polisi


Akurasi.id, Samarinda – Perilaku amoral kembali terjadi di Kota Tepian -sebutan lain Samarinda-pada Sabtu (21/12/19) siang lalu, sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah indekos Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara. Kejadian tersebut diketahui menimpa seorang gadis berinisial GT. Saat itu, perempuan 21 tahun tersebut diketahui tengah asyik mandi.
Baca Juga: Suami Ditikam Istri di Big Mall, Begini Alasan dan Kronologis Lengkapnya
Namun di saat bersamaan ia merasa jika ada seseorang yang sedang mengawasinya. Setelah diselidiki rupanya kecurigaan gadis tersebut benar. Dari celah ventilasi udara, Ia melihat pergerakan seseorang yang sedang merekam tubuhnya ketika tak sehelai benang pun melekat di badan.
Menyadari hal tersebut GT langsung berteriak dan bergegas mengenakan pakaiannya kembali, kemudian langsung melaporkan kepada pemilik kos. Mendapatkan laporan tersebut, sang pemilik indekos segera bergegas mencari pelakunya.
Usut punya usut, diketahui jika aksi amoral itu dilakukan oleh seorang mahasiswa perguruan tinggi di Samarinda berinisial AP. Pemuda berusia 22 tahun ini diketahui bukanlah penghuni kos tersebut.
Ia dikabarkan sedang mengunjungi rekannya yang bermukim di kos tersebut. Sedangkan GT belakangan juga diketahui berteman dengan AP. Saat diperiksa handphone (HP) pemuda tersebut, barulah diketahui jika ia merupakan pelaku perekaman tersebut.
Tak hanya satu, ternyata AP menyimpan banyak rekaman video perempuan lainnya yang sedang mandi dan ganti baju. Sedangkan file video GT saat mandi diberi nama Cincin Karaeng.
Selain itu, ditemukan pula satu buah Hardisk milik AP yang berisi video-video pornografi, atas kejadian tersebut GT merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Jajaran Reskrim Polresta Samarinda langsung mengamankan tersangka AP saat itu juga.
Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Muhammad Aldy Harjasatya kepada awak media Senin (23/12/19) siang, setelah diamankan dan diselidiki lebih lanjut polisi menemukan sedikitnya ada 8 konten video pornografi yang dimiliki dari HP-nya AP.
“Dari pengakuannya sudah sejak 2018 lalu. Dia mengaku untuk konsumsi pribadi,” tutur Aldy.
Lebih jauh dijelaskan polisi berpangkat balok tiga ini, kalau modus yang dilakukan AP seperti mendatangi rumah kos yang dihuni rekan satu kampusnya. Di situ juga AP secara diam-diam mendatangi lokasi kamar mandi dan merekam siapa pun perempuan yang berada di dalamnya.
“Ya, tidak hanya di kos itu saja, ada juga kos lainnya yang memang ada rekan dia,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu buah HP Xiaomi Redmi 4X warna Gold, satu buah hardisk serta rekaman video konten porno beberapa perempuan saat sedang mandi dan ganti baju. Dan atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU No.4 tentang pornografi. (*)
Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah