PeristiwaTrending

Nasib Asri Damuna Pasca Dibebastugaskan dari Jabatan di Kementerian Perhubungan

Loading

Akurasi.id – Setelah hebohnya video yang menunjukkan Asri Damuna atau yang lebih dikenal sebagai Om Albert mengajak YouTuber Korea Jiah ke hotelnya, Kementerian Perhubungan telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Asri dari jabatannya sebagai Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kegaduhan yang ditimbulkan oleh video tersebut dan untuk memudahkan proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa pihak Kemenhub sangat menyesalkan kejadian yang terjadi. “Ini adalah langkah yang kami ambil untuk memastikan bahwa penyelidikan dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Kami ingin memastikan bahwa semua fakta dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Adita.

Selanjutnya, Adita juga menegaskan bahwa Kemenhub berkomitmen untuk menjaga integritas dan etika di lingkungan kerja, serta mengharapkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu berperilaku sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. “Kami meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru membuat kesimpulan sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan,” tambahnya.

Proses penyelidikan yang sedang berlangsung akan mencakup pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, serta analisis mendalam terhadap materi video yang beredar. Kemenhub berharap dengan langkah ini, mereka dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Jasa SMK3 dan ISO

Setiap artikel ini dirancang untuk memenuhi standar SEO dan penulisan jurnalistik, memastikan informasi yang disajikan tidak hanya informatif tetapi juga optimisasi pencarian. Jika ada perlu penyesuaian lebih lanjut, silakan beritahu saya.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button