HeadlinePeristiwa

MUI Tegaskan Vasektomi Haram Jadi Syarat Bansos: Tidak Sesuai Syariat Islam

Fatwa MUI: Vasektomi Haram Kecuali dalam Kondisi Darurat Medis

Loading

Akurasi.id – 2 Mei 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menolak keras usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ingin menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos) atau beasiswa. MUI menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan syariat Islam dan berpotensi menyalahi fatwa yang sudah ditetapkan sejak 2012.

Sekretaris MUI Jabar, KH Rafani Akhyar, menegaskan bahwa vasektomi hukumnya haram kecuali dalam kondisi darurat yang dibuktikan dengan pertimbangan medis dan syar’i. “Pusat (MUI) sendiri menelepon, awas itu hati-hati vasektomi di dalam fatwa MUI tahun 2012 haram kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar’i seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli,” kata Rafani, Jumat (2/5).

MUI menilai usulan menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bansos dan beasiswa tidak memenuhi unsur kedaruratan. “Kami mempertanyakan dalam rapat di mana unsur kedaruratannya itu. Pak ketum dengan jelas mengatakan kalau alasannya untuk persyaratan penerima bansos maka itu tidak bisa,” tegas Rafani.

Menurut fatwa yang dihasilkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada 2012, vasektomi dianggap sebagai metode pemandulan yang dilarang dalam Islam, kecuali dalam lima kondisi khusus:

Jasa SMK3 dan ISO
  1. Tidak bertentangan dengan syariat Islam.

  2. Tidak menyebabkan kemandulan permanen.

  3. Ada jaminan medis bahwa fungsi reproduksi bisa kembali.

  4. Tidak menimbulkan mudharat.

  5. Tidak termasuk program kontrasepsi mantap (permanen).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut bahwa meskipun teknologi rekanalisasi sudah ada, keberhasilannya belum bisa dijamin. “Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa biaya rekanalisasi jauh lebih mahal dan tidak semua orang mampu melakukannya. Oleh karena itu, MUI meminta pemerintah agar tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka tanpa edukasi yang transparan.

MUI juga menegaskan pentingnya mengedukasi masyarakat tentang perencanaan keluarga yang bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Penggunaan alat kontrasepsi harus dimaknai sebagai upaya mengatur kelahiran (tanzhim al-nasl), bukan membatasi secara permanen (qath’ al-nasl).

Menutup pernyataannya, Rafani meminta Gubernur Dedi Mulyadi untuk mencari solusi lain dalam program Keluarga Berencana (KB) tanpa melanggar ketentuan syariat. “Kami mendukung program KB selama sesuai dengan hukum dan tidak melanggar fatwa,” tegasnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button