By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Heboh Selfie Pakai KTP, Kemendagri Jelaskan Bahayanya
HeadlineTrending

Heboh Selfie Pakai KTP, Kemendagri Jelaskan Bahayanya

akurasi 2019
Last updated: Januari 17, 2022 3:53 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Heboh Selfie Pakai KTP, Kemendagri Jelaskan Bahayanya
Ilustrasi Selfie pakai KTP. (Kompastv.com)
SHARE
Heboh Selfie Pakai KTP, Kemendagri Jelaskan Bahayanya
Ilustrasi Selfie pakai KTP. (Kompastv.com)

Akurasi.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif fakrulloh mengingatkan masyarakat tentang bahaya selfie dengan kartu tanda penduduk (KTP) karena rentan disalahgunakan.

Baru-baru ini muncul fenomena orang melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el, lalu menjualnya sebagai non-fungible token NFT di marketplace OpenSea.

NFT dan platform OpenSea menjadi ramai diperbincangkan sejak Ghozali (22), seorang mahasiswa asal Semarang berhasil meraup uang miliaran berkat menjual foto selfienya dalam bentuk NFT di platform tersebut.

Hal ini kemungkinan menjadi pemicu ramainya pengguna baru yang beraktivitas di marketplace OpenSea, bahkan memunculkan fenomena jualan foto selfie bersama KTP.

[irp]

Selfie pakai KTP elektronik sebetulnya biasa digunakan sebagai salah satu syarat verifikasi dan validasi (verivali) pada sejumlah aplikasi atau layanan berbasis online. Namun sejumlah pihak malah menggunakan foto tersebut untuk dijual.

Zudan menjelaskan bahwa menjual dokumen kependudukan seperti itu sangat rentan mengalami tindakan kejahatan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie pakai KTP atau dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” kata Dirjen Zudan dalam pernyataan resmi, Minggu (16/1).

Kemudian Zudan juga mengatakan bahwa ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

“Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” ujarnya.

[irp]

Salah satu hal yang harus dilakukan masyarakat untuk melindungi data dirinya adalah dengan lebih selektif dalam memberikan identitas kepada sebuah platform atau aplikasi, terutama yang melibatkan keuangan.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa menjual atau mendistribusikan dokumen kependudukan (termasuk milik diri sendiri) di media online tanpa hak adalah tindakan melanggar hukum.

Atas pelanggaran tersebut pelakunya diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” pungkas Zudan. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Bahaya Foto SelfieFoto SelfieSelfie Dengan KTPTrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Polisi Kembali Ungkap Peredaran Sabu yang Dikendalikan Seorang WBP dari Lapas Narkotika Samarinda
HeadlineHukum & KriminalNews

Polisi Kembali Ungkap Peredaran Sabu yang Dikendalikan Seorang WBP dari Lapas Narkotika Samarinda

By
Devi Nila Sari
Samarinda Jadi Daerah Keempat yang Menyandang Status PPKM Darurat atau Level 4 di Kaltim
Trending

Samarinda Jadi Daerah Keempat yang Menyandang Status PPKM Darurat atau Level 4 di Kaltim

By
Redaksi Akurasi.id
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
HeadlinePeristiwa

Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT

By
Wili Wili
Oknum Polisi “Smackdown” Mahasiswa Minta Maaf
HeadlineTrending

Oknum Polisi “Smackdown” Mahasiswa Minta Maaf

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?