Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Berawal dari Sewa Mobil Mogok
Kronologi Sadis Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Indramayu, Akurasi.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Dua pelaku berinisial R dan P tega menghabisi nyawa korban hanya karena persoalan sewa mobil yang berujung konflik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika R menyewa mobil milik korban Budi Awaludin (BA) dengan membayar Rp750 ribu. Namun, saat mobil hendak dikembalikan pada 27 Agustus 2025, kendaraan dalam kondisi mogok. R kemudian meminta uangnya kembali, tetapi ditolak Budi karena uang telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Merasa kesal, R merencanakan pembunuhan dengan mengajak rekannya, P. Bahkan R menjanjikan uang Rp100 juta kepada P untuk membantu aksinya,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).
Kronologi Pembunuhan
Pada Jumat (29/8) dini hari, R mengajak Budi dengan dalih bisnis minyak goreng. Saat berada di pekarangan rumah, R menghantam kepala Budi menggunakan pipa besi hingga tersungkur. Setelah memastikan korban tak berdaya, R masuk ke kamar lain dan membunuh Sachroni, Euis Juwita (istri Budi), serta anak pertama mereka berusia 7 tahun.
Sementara itu, P menghabisi nyawa bayi berusia 8 bulan dengan cara menenggelamkannya ke bak mandi. Usai membunuh korban, kedua pelaku mengambil uang tunai Rp7 juta, tiga ponsel, serta membawa mobil milik Budi.
Keesokan harinya, pelaku membeli terpal dan menggali lubang di halaman belakang rumah korban. Pada Sabtu (30/8), seluruh jasad korban dimasukkan ke satu liang lalu ditimbun tanah.
Pelarian Berakhir
Setelah melakukan pembunuhan, R dan P sempat melarikan diri ke sejumlah kota, mulai dari Semarang, Demak, hingga Surabaya. Mereka akhirnya kembali ke Indramayu dengan rencana menjadi anak buah kapal. Namun, pelarian keduanya berakhir setelah polisi menangkap mereka di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, pada Senin (8/9) sekitar pukul 02.30 WIB.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena motif yang sepele, yakni konflik sewa mobil, justru berujung pada tragedi kemanusiaan yang menewaskan satu keluarga.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy