By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI Usai Tembak Tiga Polisi di Lampung
Hukum & KriminalTrending

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI Usai Tembak Tiga Polisi di Lampung

Wili Wili
Last updated: Agustus 12, 2025 2:49 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI Usai Tembak Tiga Polisi di Lampung
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI Usai Tembak Tiga Polisi di Lampung. Foto: Antara.
SHARE

Akurasi.id – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam kasus penembakan tiga anggota Polri di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Selain hukuman mati, terdakwa juga diberhentikan tidak hormat dari dinas militer.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, serta mengadakan perjudian.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas Fredy dalam sidang, Senin (11/8/2025).

Majelis hakim mengungkapkan, Bazarsah mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya, sekaligus mengelola bisnis perjudian sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). Perbuatannya dinilai mengkhianati tugas prajurit TNI, merusak sinergi TNI–Polri, serta mencoreng citra institusi.

Pengamat hukum dari Universitas Sriwijaya, Prof Febrian, menilai putusan tersebut sudah tepat. “Hukuman mati yang dikeluarkan Majelis Hakim sangat pas, karena terdakwa telah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi yang sedang bertugas,” ujarnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman kepada Peltu Yun Hery Lubis berupa penjara 3 tahun 6 bulan serta pemecatan dari TNI dalam kasus perjudian sabung ayam. Menurut Febrian, putusan ini tepat karena Yun Hery tidak terlibat langsung dalam pembunuhan.

Kasus ini berawal pada 17 Maret 2025, saat tim gabungan Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan menggerebek lokasi perjudian yang dikelola Bazarsah di Umbul Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan. Bazarsah menembak mati tiga polisi, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Brigadir Satu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta.

Putri mendiang AKP Lusiyanto, Salsabillah (23), mengaku lega atas putusan majelis hakim. “Abis ini kita buka lembaran hidup baru yah,” ujarnya penuh haru seusai sidang putusan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:hukuman Matijudi sabung ayamKopda Bazarsahlampungpembunuhan polisiPengadilan Militer Palembangpolisi tewassenjata ilegalTNIWay Kanan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • binance h"anvisningsbonus berkata:
    Mei 7, 2026 pukul 1:23 pm

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Komeng Melenggang ke DPD Jabar: Komedi yang Berujung pada Kursi Legislatif
HeadlineTrending

Komeng Melenggang ke DPD Jabar: Komedi yang Berujung pada Kursi Legislatif

By
akurasi 2019
Bangun Media Profesional, SMSI Bontang Dorong Perusahaan Media Daftarkan Wartawannya BPJS Ketenagakerjaan
Trending

Bangun Media Profesional, SMSI Bontang Dorong Perusahaan Media Daftarkan Wartawannya BPJS Ketenagakerjaan

By
Devi Nila Sari
APBD 2019
Trending

Neni: Tidak Ada Perubahan APBD 2019 Secara Sepihak

By
akurasi 2019
Polri Periksa Benny Rhamdani Soal Bos Judi Online Inisial T TPDI Khawatir Jadi Tersangka Berita Bohong
Hukum & KriminalTrending

Polri Periksa Benny Rhamdani Soal Bos Judi Online Inisial T TPDI Khawatir Jadi Tersangka Berita Bohong

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?