Menteri Keuangan Purbaya Siapkan Aturan Baru, Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Bakal Denda dan Blacklist Seumur Hidup
Pemerintah Siapkan Sanksi Berat bagi Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal

![]()
Akurasi.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memperketat aturan terkait larangan impor pakaian bekas ilegal (balpres). Langkah tegas ini diambil guna melindungi industri tekstil dan pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan barang impor bekas yang dinilai merugikan ekonomi nasional.
Purbaya mengungkapkan masih terdapat kelemahan dalam regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Karena itu, ia memastikan aturan baru akan segera diterbitkan dengan sanksi yang lebih berat.
“Itu kan ilegal. Nanti kita perketat saja peraturan, karena ada kelemahan hukum di sana,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Menurut Purbaya, pemerintah akan memberlakukan sanksi berlapis bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal, mulai dari pemusnahan barang bukti, hukuman penjara, hingga denda finansial dan blacklist seumur hidup dari seluruh aktivitas impor.
“Selama ini barang hanya dimusnahkan dan pelaku dipenjara. Saya rugi karena harus keluar biaya pemusnahan dan menanggung orang di penjara. Jadi nanti selain dimusnahkan dan dipenjara, pelaku juga akan saya denda, lalu di-blacklist seumur hidup,” tegasnya.
Selain menindak tegas pelaku, Kementerian Keuangan berencana mengganti suplai pakaian bekas di pasar dengan produk buatan dalam negeri. Salah satu pasar yang disorot adalah Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai pusat perdagangan pakaian bekas impor.
“Nanti pasar itu akan diisi dengan barang-barang dari dalam negeri. Masa mau menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita,” jelasnya.
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan aturan ini. Ia juga memastikan tidak akan ragu menindak siapa pun yang mencoba menolak atau menghalangi aturan tersebut.
“Siapa yang nolak, saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak, berarti dia pelakunya,” katanya dengan tegas.
Meski belum menyebutkan waktu pasti penerbitan aturan baru tersebut, Purbaya memastikan kebijakan itu akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa impor pakaian hanya akan diizinkan melalui jalur resmi dan legal, sementara praktik impor balpres akan dilarang sepenuhnya.
“Kalau impor balpres mati, suplainya nanti diganti dari industri domestik agar ekonomi kita hidup lagi,” tutupnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menghidupkan kembali sektor tekstil dan konveksi dalam negeri, sekaligus memperkuat daya saing UMKM Indonesia di tengah maraknya perdagangan barang bekas impor ilegal.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









